Status Pandemi Covid-19 di Tanah Air Resmi Dicabut

- 23 Juni 2023, 11:14 WIB
Presiden Jokowi saat mengumumkan pencabutan status pandemi Covid-19 di Istana Merdeka, Jakarta.
Presiden Jokowi saat mengumumkan pencabutan status pandemi Covid-19 di Istana Merdeka, Jakarta. /Foto: Setkab

BN, Pikiran Rakyat - Pemerintah Indonesia secara resmi mencabut status pandemi Covid-19 di tanah air. Pengumuman tersebut disampaikan Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu 21 Juni 2023.

Kepala Negara mengatakan, dengan pencabutan ini Indonesia akan memasuki masa endemi.

Baca Juga: Presiden Jokowi Teken Keppres Perubahan Cuti Bersama Bagi ASN

“Setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapai pandemi Covid-19, sejak hari ini Rabu 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi,” ujar Jokowi.

Presiden menuturkan, keputusan tersebut diambil sejalan dengan pencabutan status public health emergency of international concern (PHEIC) untuk Covid-19 yang dilakukan oleh Badan Kesehatan Dunia atau WHO. Keputusan ini juga diambil pemerintah dengan mempertimbangkan angka konfirmasi harian kasus Covid-19 di tanah air yang mendekati nihil.

Baca Juga: Dorong Perekonomian Daerah, Jokowi Perpanjang Cuti Bersama Idul Adha

“Hasil serosurvei menunjukkan 99 persen masyarakat Indonesia memiliki antibodi Covid-19,” terangnya.

Memasuki masa endemi, pucuk pimpinan Nusantara mengigatkan, masyarakat tetap berhati-hati serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih.

Halaman:

Editor: Gazali Ligawa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x