Presiden Jokowi Teken Keppres Perubahan Cuti Bersama Bagi ASN

- 23 Juni 2023, 12:35 WIB
Presiden Jokowi mengeluarkan Keppres tentang cuti bersama bagi ASN tahun 2023.
Presiden Jokowi mengeluarkan Keppres tentang cuti bersama bagi ASN tahun 2023. /Foto: BPMI Setpres

BN, Pikiran Rakyat - Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputsan Presiden (Keppres) Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.

Keppres yang dapat di akses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini diterbitkan dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2023.

Baca Juga: Dorong Perekonomian Daerah, Jokowi Perpanjang Cuti Bersama Idul Adha

“Menetapkan cuti bersama pegawai apartur sipil negara tahun 2023,” bunyi Keppres tersebut.

Berikut daftar cuti bersama ASN sesuai dengan Keppres Nomor 16 tahun 2023.

Baca Juga: Status Pandemi Covid-19 di Tanah Air Resmi Dicabut

Senin 23 Januari 2023 cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili, Kamis 23 Maret 2023 cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saska 1945, Rabu 21 April, Kamis 20 April, Jumat 21 April, Senin 24 April dan Selasa 25 April 2023 cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, Jumat 2 Juni 2023 cuti bersama Hari Raya Waisak dan Selasa 26 Desember 2023 cuti bersama Hari Raya Natal.

Baca Juga: Tinjau Sejumlah Pasar di Bogor, Jokowi Pastikan Harga Bahan Pokok Stabil

Halaman:

Editor: Gazali Ligawa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x