Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Mayat Dalam Koper, Ternyata Ini Masalahnya

- 5 Mei 2024, 17:45 WIB
Kapolres Kota Denpasar Kombes Polisi Wisnu Prabowo menunjukkan barang bukti dan pelaku pembunuhan seorang perempuan asal Bogor di Polsek Kuta, Kabupaten Badung, Bali
Kapolres Kota Denpasar Kombes Polisi Wisnu Prabowo menunjukkan barang bukti dan pelaku pembunuhan seorang perempuan asal Bogor di Polsek Kuta, Kabupaten Badung, Bali /Foto: ANTARA/

BOLTIM NEWS – Kepolisian Resor (Polres) Kota Denpasar mengungkapkan bahwa pelaku pembunuhan Amrin AL Rasyid Pane (20) terhadap wanita berinisial RA (23) dalam kasus mayat dalam koper di Kuta, Bali, sengaja membuang handphone (HP) milik korban untuk menghilangkan bukti.

Kapolres Kota Denpasar Komisaris Besar Polisi (Kombes) Wisnu Prabowo mengatakan pelaku mengaku panik sehingga membuang jasad korban di semak-semak di Jembatan Panjang Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali pada Jumat 3 Mei 2024.

"Tersangkanya ini panik, sehingga pada saat itu juga HP-nya masih tertinggal di motor dan juga HP korban dibuang di Jalan Bypass Ngurah Rai yang sampai saat ini belum kami temukan," kata Wisnu, melansir dari ANTARA, Sabtu (4/5/2024).

Selain membuang handphon milik korban, pelaku juga sempat ingin membersihkan darah di dalam kos di Jalan Bhinneka Jati, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali agar tidak diketahui orang lain.

Namun, sebelum pelaku tiba di lokasi, polisi sudah mengamankan tempat kejadian perkara, karena telah dilaporkan oleh saksi. Pelaku pun lari meninggalkan sepeda motornya di dekat kos, lalu kabur ke rumah kakaknya di daerah Pantai Kelan, Kabupaten Badung, Bali.

Atas dasar saran dari kakaknya dan takut karena identitasnya sudah diketahui oleh beberapa orang tetangga yang melihatnya membawa koper berlumuran darah pada malam kejadian, maka pelaku pun menyerahkan diri di Polsek Kuta.

Unit Reserse Kriminal Polsek Kuta yang mendengar pengakuan dari pelaku langsung menuju tempat pelaku membuang jasad korban di bawah jembatan panjang Jimbaran.

Setelah itu, polisi mengamankan jasad korban. Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan.

"Pelaku kami sangkakan Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Kapolresta Denpasar Wisnu Prabowo.

Halaman:

Editor: Faruk Langaru


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah