Ini Rahasia di Balik Perhitungan Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota, Caleg, Timses, dan Pendukung Wajib Tahu

- 15 Februari 2024, 16:08 WIB
Cara Hitung Peroleh Kursi DPRD di Pemilu 2024
Cara Hitung Peroleh Kursi DPRD di Pemilu 2024 /Foto: Dok/Kemenlu RI/kemlu.go.id/

BOLTIM NEWS – Pemilihan Umum (Pemilu) telah sukses digelar pada Rabu 14 Februari 2024. Pemilu ini menjadi momentum penting dalam proses demokrasi di Indonesia, karena tidak hanya menentukan presiden dan wakil presiden baru dalam Pemilihan Presiden (Pilpres), tetapi juga memilih anggota legislatif baru dalam Pemilihan Legislatif.

Dengan dilakukannya pemungutan suara secara bersamaan untuk kedua proses ini, diharapkan dapat memperkuat partisipasi masyarakat dalam menentukan arah dan kepemimpinan negara serta menciptakan pemerintahan yang representatif dan berkualitas.

Kendati demikian, proses penghitungan suara pada pemilihan legislatif diprediksi akan tetap menggunakan metode Sainte Lague.

Metode ini diperkenalkan oleh seorang matematikawan asal Perancis bernama Andre Sainte-Laguë pada tahun 1910. Sejak itu, metode ini telah digunakan secara luas di berbagai negara sebagai salah satu sistem pembagian kursi dalam pemilihan umum.

Di Indonesia sendiri, metode ini sudah pernah diterapkan pada saat Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2019. Penggunaan metode Sainte-Laguë dalam sistem pembagian kursi Pileg bertujuan untuk menjaga proporsionalitas representasi partai politik dalam lembaga legislatif, memastikan keadilan dalam perwakilan politik, serta menciptakan sistem pemilihan yang lebih demokratis dan inklusif.

Dengan pendekatan ini, diharapkan setiap suara pemilih dapat tercermin dengan adil dalam pembentukan kekuatan politik di parlemen.

Sainte Lague sempat menjadi regulasi yang disahkan di Indonesia pada 21 Juli di DPR RI dengan menggabungkan tiga undang-undang pemilu, yakni UU 8 2012 tentang Pemilu Legislatif, UU 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu dan UU 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Teknik Sainte Lague mempersyaratkan adanya pemenuhan ambang batas parlemen sebanyak 4 persen dari total suara.

Apabila syarat ini telah terpenuhi, maka langkah selanjutnya adalah menggunakan metode Sainte Lague untuk mengkonversi suara menjadi kursi di DPR.
Hal itu tertera dalam Pasal 415 (2), yaitu setiap partai politik yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan pembagi 1 yang diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7 dan seterusnya.

Halaman:

Editor: Faruk Langaru


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x