Kabar Baik, Caleg Terpilih Maju Pilkada 2024 tak Perlu Mundur, Ini Penjelasan KPU

- 10 Mei 2024, 05:58 WIB
KPU RI Hasyim Asy'ari
KPU RI Hasyim Asy'ari /Foto: KPU Republik Indonesia/

BOLTIM NEWS – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menegaskan bahwa calon legislatif (caleg) terpilih yang ingin maju dalam Pilkada 2024 tidak diwajibkan untuk mundur dari jabatannya saat ini.

Hal ini disampaikan Hasyim untuk mengklarifikasi aturan terkait partisipasi caleg dalam Pilkada.

Hasyim menjelaskan bahwa yang diwajibkan untuk mundur adalah anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan kabupaten-kota yang terpilih pada Pemilu 2019.

Sebagai contoh kata dia, anggota dewan yang terpilih pada Pemilu 2019 namun tidak mencalonkan diri pada Pemilu 2024 harus mengundurkan diri dari jabatan yang saat ini dipegangnya.

Baca Juga: Ketua KPU Bolmut Diperiksa Penyidik Gakkumdu Terkait Laporan Dugaan Tindak Pidana Pemilu

"Jadi yang wajib mundur adalah mereka anggota dewan yang terpilih sebelumnya atau yang saat ini duduk di kursi DPR, namun tidak mencalonkan diri di Pemilu legislatif 2024," jelas Hasyim dalam pernyataannya pada Kamis (9/5/2024).

Hasyim juga menyampaikan bahwa bagi caleg terpilih yang ingin maju di Pilkada 2024, tidak diwajibkan untuk meninggalkan jabatannya sebagai caleg terpilih apabila mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Ini disebabkan tidak adanya aturan yang mengatur hal tersebut.

Baca Juga: Menang Pemilu di Jakarta, Ahmad Syaikhu: Saatnya Kader PKS Tampil Pimpin Jakarta

Dengan demikian, jika seorang caleg terpilih memutuskan untuk maju dalam Pilkada 2024 dan akhirnya kalah, dia tetap dapat dilantik sebagai anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, kabupaten, dan kota.

Halaman:

Editor: Faruk Langaru


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah