BOLTIM NEWS - Pemerintah resmi menetapkan cuti bersama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama periode libur Hari Raya Idul Fitri 2024.
Untuk diketahui, jadwal yang ditetapkan oleh Pemerintah ini merupakan kesepakatan dari tiga Menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi.
Baca Juga: Korupsi Dana Hibah Pilkada, Pejabat Bawaslu Sulteng Berinisial SL Resmi Tersangka
Dimana dalam Keputusan tersebut, untuk libur Pemerintah akan berlangsung selama 6 hari, terdiri dari 2 hari libur nasional dan 4 hari cuti bersama. Dari tanggal 10-11 April 2024 untuk lebaran idul fitri 1445 Hijriah. Sedangkan untuk cuti berlangsung dari tanggal 8, 9, 12, 15 April 2024.
Baca Juga: Sambangi Markas Partai Nasdem, Prabowo Subianto Ingat Momen Bersama Surya Paloh Sejak Muda
Sedangkan untuk cuti bersama bagi ASN yang ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ditetapkan sama dengan libur Pemerintah yaitu pada tanggal 8,9,10 12 dan 15 April 2024.
Sementara untuk libur sekolah pada lebaran idul fitri 1445 Hijriah tahun ini ditetapkan berbeda disetiap Provinsi berdasarkan kalender pendidikan masing-masing.