Resmi! Sachrul Mamonto dan Kepala Daerah di Sulut Menjabat Hingga Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024

- 22 Maret 2024, 22:58 WIB
ilustrasi Pilkada Serentak 2024
ilustrasi Pilkada Serentak 2024 /Dok: Antara/

BOLTIM NEWS – Sejumlah kepala daerah di Sulawesi Utara (Sulut) yang terpilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, termasuk Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sam Sachrul Mamonto, dipastikan akan tetap menjabat hingga pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024.

Hal ini menjadi kenyataan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terhadap Undang-undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota yang diajukan oleh 11 kepala daerah.

Putusan MK dalam perkara nomor 27/PUU-XXII/2024 memiliki dampak yang signifikan terhadap masa jabatan kepala daerah yang terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Awalnya, masa jabatan mereka dijadwalkan berakhir pada Desember 2024, namun berkat putusan MK, masa jabatan ini berakhir saat kepala daerah hasil pilkada berikutnya dilantik.

Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan putusan tersebut di Gedung MK pada Rabu (20/3/2024), yang menolak permohonan provisi para pemohon dan mengabulkan sebagian permohonan pokok. Pasal yang menjadi fokus perubahan adalah Pasal 201 ayat (7) UU Pilkada, yang semula menyatakan bahwa Gubernur, Bupati, Walikota hasil Pilkada 2020 menjabat hingga 2024. MK menyatakan bahwa pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Dengan putusan ini, norma tersebut diubah menjadi, "Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 (lima) tahun masa jabatan".

Pertimbangan MK dalam mengubah norma ini adalah untuk memaksimalkan masa jabatan kepala daerah sekaligus memberikan kepastian hukum tanpa mengganggu jadwal penyelenggaraan pilkada serentak yang dijadwalkan pada November mendatang.

Adapun, permohonan ini diajukan oleh sejumlah kepala daerah termasuk Gubernur Jambi Al Haris, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah, serta beberapa bupati dan wali kota lainnya, yang mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 ayat (7), (8), dan (9) dalam UU No. 10/2016 tentang pilkada serentak pada November 2024, karena berpotensi memangkas masa jabatan mereka.***

Editor: Faruk Langaru


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x