Wacana Revisi Undang-undang MD3 Kembali Bergulir Ditengah Perebutan Kursi Ketua DPR 

- 23 Maret 2024, 02:38 WIB
Gedung DPR RI Senayan Jakarta
Gedung DPR RI Senayan Jakarta /Property by DPR RI/

BOLTIM NEWS - Wacana revisi Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau MD3 kembali bergulir. 

Wacana ini kembali menguat usai beredar kabar Partai Koalisi Indonesia Maju ingin mengambil alih kekuasaan di parlemen dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebagai peraih suara terbanyak berdasarkan hasil rekapitulasi KPU. 

Baca Juga: Sambangi Markas Partai Nasdem, Prabowo Subianto Ingat Momen Bersama Surya Paloh Sejak Muda 

"Kita harus siap-siap menghadapi kemungkinan munculnya manuver-manuver politik yang bertujuan untuk merebut posisi ketua DPR dari PDIP. Dan jalan untuk merebut kursi Ketua DPR agar tak jatuh secara otomatis ke PDIP itu tentu saja melalui revisi Undang-undang MD3," ujar Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), Lucius Karus dikutip dari berbagai sumber pada Jumat, 23 Maret 2024. 

Baca Juga: Prabowo Sebut PAN Kawan Sejati, Sinyal Jatah Kursi Menteri Akan Lebih di Kabinet Baru!

Menurut Lucius, ketua DPR merupakan posisi strategis untuk menentukan agenda pembahasan dan kegiatan DPR. Selain itu Ketua DPR merupakan pintu masuk pemerintah ke parlemen. 

Melihat hasil pileg 2024. Koalisi pendukung Prabowo-Gibran yakni Golkar dan Gerindra hanya akan menduduki posisi wakil ketua di DPR. 

"Parpol pendukung pemerintahan Prabowo-Gibran hampir pasti sangat berkepentingan memastikan kendali parlemen dibawah gengggeman mereka. Karena itu revisi Undang-undang MD3 sangat mungkin terjadi di enam bulan kedepan," beber Lucius. 

Dia pun mengungkap revisi Undang-undang MD3 bukanlah hal yang sulit bagi DPR. Sebab, untuk membagi bagi jatah kursi pimpinan. DPR tercatat sudah tiga kali merevisi Undang-undang tersebut. 

Halaman:

Editor: Faruk Langaru

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x