BOLTIM NEWS - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah resmi menetapkan pejabat Bawaslu Sulteng berinisial SL sebagai tersangka.
SL dituding terlibat tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah pilkada Gubernur Sulteng Tahun 2020 dari Pemprov Sulteng ke Bawaslu Sulteng yang bersumber dari APBD Pemprov tahun anggaran 2020.
"Penetapan berdasarkan ,Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah : Print-02/P.2/Fd.1/03/2024 tanggal 19 Maret 2024 dan Surat Perintah Penetapan tersangka : Print-22/P.2/Fd.1/03/2024 tanggal 19 Maret 2024,”sebut Kepala Kejati Sulteng melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Abdul Haris Kiay saat konfrensi pers yang berlangsung pada Rabu 20 Maret 2024.
Baca Juga: Kasus Money Politic, Polda Sulut Limpahkan 5 Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan
Hsris pun mengungkap dari hasil perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian sebesar Rp 900 juta.
"Penetapan SL sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan lebih dari dua bukti permulaan yang cukup sesuai dengan Pasal 184 KUHAP," ungkap Haris.
Baca Juga: Respon Cepat Polres Bolmut, Amankan Pelaku Yang Buat Onar di Lokasi TPS Desa Bohabak Tiga
Dia pun mengaku untuk sanjutnya penyidik akan segera melakukan pemanggilan kepada SL untuk diperiksa sebagai Tersangka dalam waktu dekat.