Sah! Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020 Akan Menjabat Hingga Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024

- 23 Maret 2024, 10:37 WIB
Febri Diansyah dan Donal Fariz selaku kuasa hukum pemohon saat mengikuti sidang pengujian materiil UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Rabu (20/3/24) di Ruang Sidang MK
Febri Diansyah dan Donal Fariz selaku kuasa hukum pemohon saat mengikuti sidang pengujian materiil UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Rabu (20/3/24) di Ruang Sidang MK /Foto Humas MK/

BOLTIM NEWS – Kepala daerah yang terpilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, dipastikan akan tetap menjabat hingga pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024.

Hal ini menjadi kenyataan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terhadap Undang-undang (UU) Pilkada nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota yang diajukan oleh 11 kepala daerah.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara nomor 27/PUU-XXII/2024 memiliki dampak yang signifikan terhadap masa jabatan kepala daerah yang terpilih dalam Pilkada 2020.

Awalnya, masa jabatan mereka dijadwalkan berakhir pada Desember 2024, namun berkat putusan MK, masa jabatan ini berakhir saat kepala daerah hasil pilkada berikutnya dilantik.

Baca Juga: Prabowo Sebut PAN Kawan Sejati, Sinyal Jatah Kursi Menteri Akan Lebih di Kabinet Baru!

Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan putusan tersebut di Gedung MK pada Rabu (20/3/2024), yang menolak permohonan provisi para pemohon dan mengabulkan sebagian permohonan pokok. Pasal yang menjadi fokus perubahan adalah Pasal 201 ayat (7) UU Pilkada, yang semula menyatakan bahwa Gubernur, Bupati, Walikota hasil Pilkada 2020 menjabat hingga 2024. MK menyatakan bahwa pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Dengan putusan ini, norma tersebut diubah menjadi, "Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 (lima) tahun masa jabatan".

Baca Juga: Diduga Dicurangi Sesama Caleg Internal PAN, Caleg Dapil I Jatim Ajukan Sengketa ke MK

Pertimbangan MK dalam mengubah norma ini adalah untuk memaksimalkan masa jabatan kepala daerah sekaligus memberikan kepastian hukum tanpa mengganggu jadwal penyelenggaraan pilkada serentak yang dijadwalkan pada November mendatang.

Halaman:

Editor: Faruk Langaru

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x