Firli Bahuri Selesai Diperiksa Selama 10 jam di Bareskrim Polri, Tetapi Ketua KPK Nonaktif itu tak Ditahan

- 28 Desember 2023, 07:58 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers di Jakarta
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers di Jakarta /Dok: Antara/

BOLTIM NEWS Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri selesai menjalani pemeriksaan hampir selama 10 jam di lantai 6 ruang Dittipidkor Bareskrim Polri, Jakarta, pada Rabu malam (27/12/2023), tetapi lagi-lagi Firli tanpa ditahan.

Firli ditemui usai pemeriksaan di Lobby Bareskrim Polri, keluar meninggalkan Gedung Bareskrim Polri tanpa memberikan keterangan kepada wartawan.

Penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri mencecar Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri dengan 22 pertanyaan terkait aset yang dimiliki di sejumlah daerah.

Baca Juga: Dewas KPK Sebut ada Tiga Pelanggaran Kode Etik Dilakukan Firli Bahuri, Ketua KPK Nonaktif ini Tak Bisa Banding

"Dalam pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka pada hari ini, penyidik mengajukan sebanyak 22 pertanyaan kepada tersangka FB (Firli Bahuri) ," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko yang dilansir dari Antara.

Trunoyudo menjelaskan, pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 10.00 hingga pukul 20.30 WIB tersebut adalah untuk meminta keterangan tentang seluruh harta benda tersangka.

Selain itu, harta benda istri, anak dan keluarga terkait adanya aset lain atau harta benda yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Baca Juga: Penuhi Undangan Dewas KPK, MAKI Apresiasi Kecepatan Polda Metro Jaya Tangani Kasus Firli Bahuri, Namun Kecewa!

"Di antaranya aset yang berlokasi di Yogyakarta (Bantul dan Sleman), Sukabumi, Bogor, Bekasi dan Jakarta," katanya.

Baca Juga: Permohonan Praperadilan Ditolak, Firli Bahuri Resmi Mengundurkan Diri Sebagai Ketua KPK

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan udang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekira tahun 2020 sampai 2023.***

Editor: Faruk Langaru


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x