Penuhi Undangan Dewas KPK, MAKI Apresiasi Kecepatan Polda Metro Jaya Tangani Kasus Firli Bahuri, Namun Kecewa!

- 22 Desember 2023, 15:05 WIB
Koordinator MAKI Boyamin Saiman
Koordinator MAKI Boyamin Saiman /Foto: Antara/

BOLTIM NEWS - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, dirinya akan memenuhi undangan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam sidang kode etik terhadap Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri.

"MAKI akan hadir dalam sidang Dewas KPK kasus Firli, hari ini," kata Boyamin melansir dari Antara, Jumat (22/12/2023).

Boyamin berharap Firli Bahuri turut hadir dalam sidang tersebut, karena dia ingin mengonfirmasi beberapa hal kepada Firli.

"MAKI berharap Filri tetap datang, karena saya akan konfirmasi beberapa foto pertemuan Firli, termasuk dengan sosok orang Surabaya," tambah Boyamin.

Baca Juga: Permohonan Praperadilan Ditolak, Firli Bahuri Resmi Mengundurkan Diri Sebagai Ketua KPK

Sementara Dewas KPK tetap akan melanjutkan sidang kode etik terhadap Firli Bahuri, meskipun yang bersangkutan telah menyatakan mundur sebagai ketua KPK.

Sidang hari ketiga, pada Jumat ini, dijadwalkan memeriksa para pihak yang melaporkan Firli ke Dewas KPK, termasuk MAKI.

Sementara pada Kamis malam (21/12), Firli Bahuri menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai ketua KPK.

"Saya mengakhiri tugas saya sebagai ketua KPK dan saya menyatakan berhenti, dan saya juga menyatakan tidak berkeinginan untuk memperpanjang masa jabatan saya," kata Firli di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis malam (21/12).

Firli mengatakan pengunduran dirinya itu telah disampaikan kepada Presiden Jokowi melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno serta kepada jajaran pimpinan dan Dewan Pengawas KPK.

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengapresiasi langkah cepat Polda Metro Jaya menangani kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasi Limpo oleh Ketua non aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

"Saya tetap memberikan apresiasi kepada penyidik Polda Metro Jaya yang akhirnya merampungkan berkas dan sudah dikirim ke penuntut umum di Kejati DKI Jakarta," kata Boyamin saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (17/12/2023).

Baca Juga: Mangkir dari Panggilan, Kapolda Metro Jaya Tegaskan Firli Bahuri Bisa Dijemput Paksa

Menurut Boyamin, perlu kerja keras bagi penyidik Polda Metro Jaya untuk merampungkan kasus tersebut. Hal ini sesuai dengan amanat konstitusi, Pasal 25 UU Pemberantasan Korupsi bahwa perkara korupsi harus ditangani dengan cepat dari perkara pidana lainnya.

"Memang amanatnya begitu, jadi saya kira ya cepatlah tiga bulan selesai, karena Oktober, November, Desember, saya kira ini sudah sangat cepat," katanya lagi.

Padahal, ujar dia lagi, kasus ini terbilang rumit karena melibatkan Ketua KPK, yang pasal sangkaannya diduga pemerasan, suap ataupun gratifikasi.

"Ini kan perlu pembuktian yang rumit karena memang tidak ada bukti penyerahan uangnya secara langsung, misalnya transfer kan tidak mungkin juga," ujarnya.

Dengan telah dilimpahkannya berkas perkara ke penuntut, Boyamin berharap segera ada kepastian dari kejaksaan terkait kelengkapan berkas agar segera dibuktikan di persidangan.

Halaman:

Editor: Faruk Langaru


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x