Dewas KPK Sebut ada Tiga Pelanggaran Kode Etik Dilakukan Firli Bahuri, Ketua KPK Nonaktif ini Tak Bisa Banding

- 27 Desember 2023, 18:50 WIB
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah) berikan keterangan kepada wartawan usai memimpin sidang putusan kode etik
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah) berikan keterangan kepada wartawan usai memimpin sidang putusan kode etik /Foto: Antara/

BOLTIM NEWS - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, ada tiga pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.

"Pelanggaran yang dilakukan ada tiga," kata Tumpak usai Sidang Kode Etik di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2023).

Tumpak mengatakan, pelanggaran kode etik yang pertama adalah mengadakan hubungan langsung dan tak langsung dengan pihak lain yang ada kaitannya dengan perkara yang ditangani KPK, dalam hal ini mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Juga: Penuhi Undangan Dewas KPK, MAKI Apresiasi Kecepatan Polda Metro Jaya Tangani Kasus Firli Bahuri, Namun Kecewa!

Pelanggaran kedua adalah tidak melaporkan ke sesama pimpinan KPK soal pertemuannya dengan SYL di GOR Tangki Mangga Besar, meski Firli punya kewajiban untuk melaporkan soal pertemuan tersebut.

Sedangkan pelanggaran kode etik yang ketiga adalah soal harta yakni valuta asing dan bangunan serta aset yang tidak dilaporkan di LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara).

Dewas kemudian menyatakan Firli telah melakukan pelanggaran kode etik berat atas ketiga pelanggaran tersebut.

Serta mengatakan perbuatan tersebut tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sebagai pimpinan KPK.

Lebih lanjut Tumpak menjelaskan, perbuatan Firli juga dinyatakan telah melanggar Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK Pasal 4 ayat (2) huruf a Pasal 4 ayat (1) huruf j dan Pasal 8 huruf e.

Baca Juga: Permohonan Praperadilan Ditolak, Firli Bahuri Resmi Mengundurkan Diri Sebagai Ketua KPK

Atas pertimbangan tersebut, Dewas KPK kemudian menjatuhkan sanksi terberat bagi insan KPK yakni diminta mengundurkan diri.

"Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," kata Tumpak.

Lebih lanjut Tumpak mengatkan, bahwa tidak ada upaya banding soal sanksi yang dijatuhkan Majelis Sidang Kode Etik KPK terhadap Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.

"Dalam perkara etik itu tidak ada banding, tidak dikenal upaya hukum, jadi apa yang sudah diputuskan oleh Dewas itu final, jadi tidak banding tidak ada kasasi," jelas Tumpak.

Baca Juga: Kaesang Sayangkan Firli Bahuri jadi Pelaku Korupsi, Lembaga Antirasuah Tercoreng

Tumpak juga mengatakan, ketidak hadiran Firli juga tidak membantu yang bersangkutan dalam persidangan tersebut, lantaran Firli dianggap telah melepaskan haknya untuk memberikan pembelaan.

"Dua kali dipanggil tanpa alasan sah tidak datang, maka perkara dalam dilanjutkan tanpa kehadiran terperiksa, artinya terperiksa tidak menggunakan haknya untuk membela dirinya," ujarnya.***

Editor: Faruk Langaru

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x