Permohonan Praperadilan Ditolak, Firli Bahuri Resmi Mengundurkan Diri Sebagai Ketua KPK

- 22 Desember 2023, 01:48 WIB
Eks Ketua KPK RI, Firli Bahuri
Eks Ketua KPK RI, Firli Bahuri /Dok: Antara/

BOLTIM NEWS - Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri menyatakan mengundurkan diri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis malam (21/12/2023).

"Saya mengakhiri tugas saya sebagai Ketua KPK, dan saya menyatakan berhenti, dan saya juga menyatakan tidak berkeinginan untuk memperpanjang masa jabatan saya," kata Firli di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan.

Firli mengatakan, pengunduran dirinya telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno serta kepada jajaran pimpinan KPK dan Dewan Pengawas (KPK).

Baca Juga: Mangkir dari Panggilan, Kapolda Metro Jaya Tegaskan Firli Bahuri Bisa Dijemput Paksa

Firli mengatakan, pengunduran dirinya setelah 4 tahun mengabdi sebagai pimpinan KPK adalah demi stabilitas bangsa jelang tahun politik 2024.

Firli mengatakan, dirinya sudah hadir di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK sejak Kamis pagi (21/12/2023).

Meski demikian, dirinya tidak mengikuti sidang kode etik karena kedatangannya ke KPK adalah untuk menyampaikan pengunduran dirinya.

Dia mengaku menunggu sidang kode tersebut selesai sebelum bertemu dengan Dewas KPK sebagai bentuk penghormatan terhadap sidang tersebut.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka pada Rabu 22 November 2023. Pimpinan lembaga antirasuah ini jadi tersangka lantaran dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Juga: MAKI Tegaskan Penyidik Polda Metro Jaya Harus Berani Tahan Firli Bahuri, Jangan Sampai Hal ini Terjadi

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebutkan bahwa penetapan tersangka tersebut setelah dilakukannya gelar perkara pada Rabu (22/11).

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," kata Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11).

Usai ditetapakan sebagai tersangka, Firli kemudian pengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, namun upaya hukum yang di ajukan oleh mantan Ketua KPK tersebut kandas, setelah PN Jakarta Selatan yang menangani perkara itu menolak permohonan tersebut.

Baca Juga: Kaesang Sayangkan Firli Bahuri jadi Pelaku Korupsi, Lembaga Antirasuah Tercoreng

Saat ini, Firli juga masih terus menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Halaman:

Editor: Faruk Langaru

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x