Selebgram yang Fitnah Politisi NasDem Dituntut Jaksa 1 Tahun Penjara

- 7 Mei 2024, 19:03 WIB
Arsip foto - Terdakwa kasus dugaan UU ITE Adam Deni Gearaka (kanan) dan Ni Made Dwita (tengah) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara
Arsip foto - Terdakwa kasus dugaan UU ITE Adam Deni Gearaka (kanan) dan Ni Made Dwita (tengah) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara /Foto: ANTARA/

BOLTIM NEWS – Selebgram Adam Deni Gearaka dituntut pidana 1 tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni terkait pembungkaman atau suap Rp30 miliar.

"Kami menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap Adam Deni dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sudarno saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2024).

Sudarno menuturkan pihaknya juga menuntut majelis hakim agar menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP, yang didakwakan dalam dakwaan primer JPU.

Kemudian, Jaksa KPK juga menuntut agar majelis hakim menetapkan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.

Sudarno mengungkapkan terdapat beberapa hal yang memberatkan tuntutan terhadap Adam Deni, yakni perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian materiil kepada korban, serta terdakwa saat ini sedang menjalani masa hukuman.

Sementara itu, terdapat hal yang meringankan tuntutan, yaitu terdakwa bersikap sopan, mengakui semuanya, dan menyesali perbuatannya. Selain itu, hal yang meringankan lainnya, yakni terdakwa dengan korban sudah saling memaafkan di ruang persidangan.

Adam Deni didakwa melakukan fitnah atau pencemaran nama baik terhadap Ahmad Sahroni dengan pelanggaran Pasal 311 ayat (1) KUHP subsider Pasal 310 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, Adam Deni juga telah divonis pidana empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 2022 karena melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait ilegal akses.

Pelanggaran UU ITE dimaksud, yakni menyebarkan secara ilegal dokumen pribadi pembelian sepeda mahal Politisi NasDem Ahmad Sahroni. Kasus itu yang menjadi awal mula dakwaan Adam Deni atas pencemaran nama baik Sahroni.

Sebelum menjalani sidang pelanggaran UU ITE, Adam Deni sempat melontarkan tuduhan terhadap Ahmad Sahroni saat diwawancara media berupa suap senilai Rp30 miliar untuk mengurus perkara pelanggaran UU ITE yang menjerat Adam Deni.

Usai melihat video tersebut, Sahroni melaporkan kembali Adam Deni dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau fitnah serta sejumlah pasal lain berkaitan dengan ujaran kebohongan.***

Editor: Faruk Langaru

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah