Kaesang Sayangkan Firli Bahuri jadi Pelaku Korupsi, Lembaga Antirasuah Tercoreng

- 26 November 2023, 12:23 WIB
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep menjawab pertanyaan media saat ditemui usai rapat konsolidasi kader PSI di Sorong, Papua Barat Daya, Sabtu (25/11/2023)
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep menjawab pertanyaan media saat ditemui usai rapat konsolidasi kader PSI di Sorong, Papua Barat Daya, Sabtu (25/11/2023) /Foto: Antara/

BOLTIM NEWS  - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep menyesalkan kasus pemerasan yang diduga melibatkan mantan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) karena kasus rasuah itu mencoreng marwah KPK sebagai lembaga yang memberantas korupsi.

“Buat saya, sebagai Ketua KPK, seharusnya dia (Firli) menjaga marwah institusi, marwah KPK sebagai pemberantas korupsi, tetapi dia malah menjadi pelaku,” kata Kaesang di sela-sela kegiatannya di Sorong, Papua Barat Daya, Minggu (26/11/202 3).

Dalam pertemuannya dengan perwakilan organisasi pemuda mahasiswa di Sorong Kaesang juga menyatakan korupsi itu dapat tumbuh dari kecurangan-kecurangan yang kerap dianggap kecil, misalnya mark-up atau menaikkan harga dalam laporan kuitansi keuangan.

Oleh karena itu, Kaesang di hadapan para anak-anak muda Sorong, menegaskan PSI mempraktikkan sistem pelaporan keuangan secara digital, minimal bukti bayar tidak lagi ditulis tangan di atas nota/kuitansi.

Kaesang berpendapat jika kebiasaan korupsi kecil-kecil dibiarkan, maka ada kecenderungan pelaku terus menambah jumlah korupsinya. Oleh karena itu, PSI berkeyakinan seluruh celah yang memungkinkan terjadinya korupsi perlu ditekan sejak awal.

Terkait dengan kasus Firli, Kaesang menyebut PSI menghormati proses hukum yang saat ini berjalan, berikut dengan asas praduga tak bersalah terhadap Firli, yang telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan oleh Polda Metro Jaya pada 22 November 2023.

Sementara Polda Metro Jaya, saat mengumumkan penetapan tersangka Firli, menjelaskan mantan ketua KPK itu diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada periode 2020-2023.

Firli, beberapa hari setelah ditetapkan sebagai tersangka, pun diberhentikan sementara oleh Presiden RI Joko Widodo. Presiden kemudian menunjuk Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.

Penunjukkan Nawawi dan pemberhentian sementara Firli tercantum dalam Keppres nomor 116 yang diteken oleh Presiden RI pada 24 November 2023.

Halaman:

Editor: Faruk Langaru

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x