Mangkir dari Panggilan, Kapolda Metro Jaya Tegaskan Firli Bahuri Bisa Dijemput Paksa

- 21 Desember 2023, 18:40 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto berikan keterangan kepada media
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto berikan keterangan kepada media /Dok: Antara/

BERITA BOLTIM - Kapolda Metro Jaya Irgen Pol Karyoto mengatakan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri bisa diundang paksa jika berkali-kali tak hadir dalam pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan.

Firli bisa dijemput paksa jika kembali mangkir dalam pemeriksaan yang kedua kalinya, kata Karyoto di Jakarta, Kamis (21/12/2023).

Karyoto menanggapi langkah Ditpolda Metro Jaya yang menjadwalkan ulang pemanggilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri setelah Kamis pekan ini tak menghadiri pemeriksaan kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Saya tanyakan dulu kepada Direskrimsus apa langkah selanjutnya,” ujarnya saat ditemui di Jakarta.

Baca Juga: Usai Diperiksa, Penyidik ​​Koalisi Tipikor Sebut Penangkapan Firli Bahuri Tak Perlu

Karyoto juga menambahkan, surat penahanan terhadap Firli telah diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

“Sudah lama sejak beberapa minggu lalu,” ujarnya.

Karyoto juga tak menanggapi gugatan praperadilan Firli Bahuri yang ditolak PN Jakarta Selatan.

“Iya tidak usah terima kalau orang diberhentikan, jadi mau bagaimana lagi, dari awal saya selalu hati-hati, saya ingatkan penyidik ​​harus profesional, bukan karena intervensi saya, mereka sudah punya sistemnya, " dia berkata.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang pemeriksaan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Kamis (21/12).

Halaman:

Editor: Faruk Langaru

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x