Penuhi Undangan Dewas KPK, MAKI Apresiasi Kecepatan Polda Metro Jaya Tangani Kasus Firli Bahuri, Namun Kecewa!

- 22 Desember 2023, 15:05 WIB
Koordinator MAKI Boyamin Saiman
Koordinator MAKI Boyamin Saiman /Foto: Antara/

Kejaksaan memiliki waktu 14 hari untuk meneliti berkas dan menyatakan lengkap untuk selanjutnya dilaksanakan pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti).

Namun, di sisi lain, Boyamin kecewa karena hingga berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan, penyidik tidak menahan Firli Bahuri.

Baca Juga: MAKI Tegaskan Penyidik Polda Metro Jaya Harus Berani Tahan Firli Bahuri, Jangan Sampai Hal ini Terjadi

"Saya apa pun memberikan apresiasi meskipun di satu sisi saya kecewa, karena sampai pemberkasan selesai tersangka tidak ditahan, padahal ini kewenangannya penuh penyidik untuk dilakukan penahan sejak jadi tersangka," katanya.

Menurut dia, perkara korupsi mana pun itu, sebagian besar atau hampir seluruhnya tersangkanya ditahan, karena ancamannya memang di atas lima tahun, apalagi Firli Bahuri tidak kooperatif di awal pemeriksaan, sering mangkir dengan berbagai alasan.

Maka semestinya, ini ditahan supaya ada rasa keadilan masyarakat terpenuhi, terlebih tersangka adalah Ketua KPK yang dipercaya memberantas korupsi, diduga korupsi bahkan memeras atau menerima gratifikasi atau suap.

"Itu kan sudah bentuk pengkhianatan, minimal yang bertemu Syahrul Yasin Limpo di lapangan bulu tangkis, jelas membuktikan, padahal harusnya Ketua KPK tidak boleh bertemu, sesuai Pasal 36 UU KPK," kata Boyamin.

Baca Juga: Kaesang Sayangkan Firli Bahuri jadi Pelaku Korupsi, Lembaga Antirasuah Tercoreng

Menurut Boyamin, tidak ditahannya Firli oleh penyidik akan berdampak negatif pada kinerja institusi Polri dan Kapolri.

"Jadi ini mestinya penyidik ada kekurangan menurut saya, di satu sisi kerja cepatnya kita apresiasi, bahwa tidak ditahannya ya saya kecewa," katanya lagi.

Halaman:

Editor: Faruk Langaru


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah