Usai Diperiksa, Penyidik Gabungan Tipikor Bilang Penahanan kepada Firli Bahuri Belum Diperlukan

- 2 Desember 2023, 16:19 WIB
Firli Bahuri
Firli Bahuri /

BOLTIM NEWS – Penyidik Gabungan Subdit Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri belum melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri usai diperiksa pada Jumat 1 Desember 2023 sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli Bahuri menjalani pemeriksaan sebagai tersangka untuk pertama kalinya sejak ditetapkan tersangka pada Rabu (22/11). Pemeriksaan dimulai dari pukul 09.00 WIB dan keluar dari ruang pemeriksaan pukul 19.29 WIB.

Menurut Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa alasan pihaknya belum menahan Firli Bahuri karena belum diperlukan.

“Penahanan belum diperlukan,” kata Arief.

Arief mengatakan setelah pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik gabungan akan melakukan evaluasi hasil pemeriksaan terhadap Firli Bahuri.

“Akan dievaluasi oleh tim penyidik,” kata Arief.

Adapun Firli Bahuri diperiksa dengan 40 pertanyaan, terkait haknya sebagai tersangka, peristiwa pertemuan dan penerimaan hadiah atau janji.

Penyidik juga menggali informasi terkait komunikasi yang menggunakan bukti digital, transaksi penukaran valas, jabatan sebagai Pimpinan KPK, termasuk kewajiban dan larangannya, serta terkait harta kekayaan dan LHKPN, juga aset atau harta kekayaan yang dimilikinya.

Arief menyebut, selain Firli, tim penyidik juga memeriksa saksi lainnya, yakni Juwana Darmaji alias Alex Titra terkait penyewaan rumah yang beralamat di Jalan Kertanegara Nomor 46, yang digunakan oleh Firli Bahuri sebagai rumah singgah sejak 2021-2023 ketika menjabat sebagai Ketua KPK.

Halaman:

Editor: Faruk Langaru

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x