Jadi Tempat Narkotika Polisi Gerebek Rumah Kontrakan di Karawang

- 2 Juni 2023, 08:59 WIB
Barang bukti dari penggerebekan rumah kontrakan di Karawang yang dijadikan tempat memproduksi tembakau sintetis.
Barang bukti dari penggerebekan rumah kontrakan di Karawang yang dijadikan tempat memproduksi tembakau sintetis. /Foto: ANTARA/Ali Khumaini

Baca Juga: Kurir di Jambi Ditangkap Lantaran Bawa Narkoba

"Awalnya itu karena seorang tokoh masyarakat setempat yang mencurigai aktivitas dari penghuni salah satu kontrakan, dari kecurigaan tersebut langsung dilaporkan kepada seorang polisi RW, yang kemudian kecurigaannya itu diteruskan ke jajaran polres," terangnya.

Berawal dari kecurigaan itu lanjut Kapolres ternyata benar bahwa rumah kontrakan itu dijadikan sebagai tempat produksi tembakau sintetis.

Dia menjelaskan, pelaku berinisial MR menjalankan bisnis haramnya bersama satu orang pelaku lainnya berinisial UD (kakak kandung pelaku) yang kini masih buron dan dalam pengejaran petugas.

Baca Juga: Dua TNI Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari Dinas Militer. Ini Penyebabnya

“Sesuai dengan pengakuan pelaku, tembakau sintetis racikannya itu biasa dipasarkan secara online hingga offline dengan harga Rp500 ribu per paket, “ jelas Kapolres.

Baca Juga: Di NTT Polisi Tangkap Lelaki Predator Seks

Atas perbuatannya, pelaku berinisial MR terancam hukuman penjara minimal 12 tahun. Itu sesuai dengan pasal 112 jo pasal 114 jo pasal 116, dan pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***

Halaman:

Editor: Faruk Langaru


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x