BN, Pikiran Rakyat – Dua oknum TNI yang bertugas di Kodim 0208/Asahan dan Yonif 125/Simbisa Sumatera Utara (Sumut) harus menerima kenyataan pahit atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Militer 1-02 Medan, yang memvonis atau menjatuhkan keduanya hukuman penjara seumur hidup.
Kedua oknum TNI ini dijatuhi hukuman seberat itu lantaran perkara membawa Sabu seberat 75 kilogram dan 40.000 butir pil ekstasi.
Lebih menyakitkan lagi, selain hukuman tersebut, kedua TNI yang bernama Sertu Yalpin Tarjun dan Pratu Rian Hermawan dipecat dari dinas militer TNI.
"Selain itu, Sertu Yalpin Tarjun dan Pratu Rian Hermawan dikenakan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI," ujar Hakim Ketua Kolonel Chk Asril Siagian, di Medan dilansir dari Antara, Senin (29/5/2023).
Hakim menilai kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Baca Juga: Sidang Banding, Ferdy Sambo Tetap Divonis Hukuman Mati
Yaitu secara bersama-sama menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika yaitu 75 kilogram sabu dan 40.000 butir pil ekstasi.
"Hal yang memberatkan kepada kedua terdakwa mengantar narkotika jenis sabu-sabu maupun ekstasi dengan tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi narkotika untuk menyelamati anak bangsa. Selain itu, pimpinan TNI juga melarang karena merusak jiwa, mental anak bangsa," ujarnya.