Di NTT Polisi Tangkap Lelaki Predator Seks

- 25 Maret 2023, 10:27 WIB
Ilustrasi penangkapan predator seks
Ilustrasi penangkapan predator seks /Foto: Pexels

Boltim News, Pikiran Rakyat – Meski hukuman melakukan kekerasan atau memaksa anak melakukan persetubuhan diancam dengan hukuman selama 15 tahun penjara, namun ternyata ancaman hukuman tersebut tak menyurutkan niat para pelaku melakukan hal keji tersebut.

Seperti yang terjadi Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), dimana seorang Lelaki berinisial NMA (43) di tangkap Kepolisian Daerah (Polda) NTT, karena diduga menjadi predator seks atau melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Oknum Lelaki diduga predator seks ini ditangkap berdasarkan laporan kepada Polisi nomor LP-B/52/II/2023/SPKT/Polres Alor/Polda NTT, tanggal 21 Februari 2023.

Baca Juga: Bos Koperasi Simpan Pinjam Henry Surya Kembali Jadi Tersangka

Berdasarkan laporan tersebut sehingga polisi langusng melakukan penangkapan kepada terduga pelaku.

Dilansir dari Tribratanews Polri/Antaranews.com, Kasat Reskrim Polres Alor, Iptu James Jems Mbau mengatakan bahwa tersangka ditahan berdasarkan Laporan Polisi nomor LP-B/52/II/2023/SPKT/Polres Alor/Polda NTT, tanggal 21 Februari 2023 lalu.

"Lelaki NMA diduga telah mencabuli seorang anak dibawah umur yakni 16 tahun yang tidak lain adalah anak tirinya. Yang bersangkutan sudah kami tangkap dan diamankan serta statusnya sudah sebagai tersangka akibat mencabuli anak di bawah umur," ujar Kasat Reskrim Polres Alor, Iptu James Jems Mbau Kamis (23/3/23).

Baca Juga: Penyelundupan Sepatu Impor Bekas Berhasil Digagalkan Bea Cukai Batam

Diketahui, setelah melalui penyelidikan yang panjang, tersangka kemudian ditahan oleh tim penyidik dan langsung ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Maret 2023 lalu.

"Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Alor melakukan penahanan terhadap NMA, atas kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur," tuturnya.

Halaman:

Editor: Faruk Langaru

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x