BN, Pikiran Rakyat - Seorang lelaki berinisial SB (30), warga Aceh Timur, yang berperan sebagai kurir ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi.
Kurir tersebut ditangkap lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu hampir 1 kilogram.
Penangkapan terhadap kurir tesebut juga sebagai pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu-sabu jaringan antar provinsi.
Baca Juga: KPK Tangkap Wali Kota Bandung Yana Mulyana Atas Dugaan Suap
Kabag Wasidik Ditresnarkoba Polda Jambi, AKBP Andi Ichsan di Jambi, Jumat (14/4/2023) mengatakan pelaku berinisial SB (30), warga Aceh Timur, yang berperan sebagai kurir.
"Dari pelaku telah disita 975,100 gram sabu-sabu, atau hampir 1 kilogram," kata AKBP Andi Iksan.
“Jika satu gram sabu-sabu dapat digunakan oleh lima orang, maka polisi berhasil menyelamatkan 4.875 jiwa, “ ujranya.
Ia menjelaskan barang bukti sabu yang sudah disita itu berasal dari Aceh, kemudian masuk ke Medan, lalu melintas di Pekanbaru dan masuk ke Provinsi Jambi melalui Muara Bungo.
Baca Juga: Pelaku Kekerasan dan Pencurian Mobil Milik Driver Taksi Online di Jakarta Berhasil Ditangkap