Kasus Money Politic, Polda Sulut Limpahkan 5 Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan

27 Februari 2024, 21:07 WIB
Polda Sulut menggelar konferensi pers terkait penanganan dua laporan kasus money politic. /Foto: humas Polri.go.id

BOLTIM NEWS – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) menggelar konferensi pers terkait penanganan dua laporan kasus money politic atau politik uang yang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berdasarkan laporan dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Konferensi pers dipimpin oleh Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sulut, Komisaris Besar Polisi (Kombes) Pol Michael Irwan Thamsil, didampingi Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan dan dua Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulut, Selasa 27 Februari 2024.

Baca Juga: Pecah Bintang, Mantan Kapolres Bolmong Itu Kini Jabat Kepala BNN Kalimantan Utara 

“Yang ditangani ada dua laporan polisi, dengan tersangka enam orang,” kata Kombes Pol Thamsil, di depan sejumlah wartawan.

Pada laporan polisi nomor 92, tersangkanya empat orang, yaitu inisial JW, SH, RM, dan JL. Sedangkan laporan polisi nomor 93, tersangkanya dua orang yaitu inisial FA dan HP.

“Untuk lima tersangka (JW, SH, RM, FA, dan HP) sudah P21 atau berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan, dan kami akan menyerahkan tahap II untuk lima tersangka,” ujarnya.

Sedangkan untuk tersangka JL, kata Thamsil , berkas perkaranya sudah dikirim ke kejaksaan namun masih P19.

Baca Juga: Kasir Toko Kecantikan di Serang Ditangkap Polisi Karena hal ini, Terungkap Sudah Enam Kali Berlibur ke Bali

“Saat ini penyidik ​​masih melengkapi petunjuk dari jaksa, dan apabila sudah P21 akan segera dilakukan tahap II,” jelasnya.

Diketahui, kasus-kasus terkait politik uang yang ditangani Ditreskrimum Polda Sulut ini dilimpahkan dari Bawaslu.

“Sebelumnya juga sudah dilakukan penelitian oleh Tim Gakkumdu yang terdiri dari pihak kepolisian, kejaksaan dan Bawaslu,” terang Thamsil.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Sulut menerangkan, tindak pidana Pemilihan Umum (Pemilu) adalah tindak pidana khusus bahkan tuntutannya pun khusus.

Baca Juga: Terpilih Jadi Tuan Rumah, WWF ke-10 di Indonesia Akan Dihadiri Puluhan Ribu Peserta

“Ada waktu-waktu yang ditetapkan juga khusus, baik pembahasan di Bawaslu, di penyidikan sampai kredensialan bahkan di pengadilan memiliki aturan yang khusus,” tutur Kombes Pol Siahaan.

Ditegaskannya, tidak ada intervensi dari pihak manapun dalam penanganan kasus politik uang yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Sulut tersebut.

“Sampai saat ini tidak ada intervensi, semuanya berjalan sesuai dengan koridor hukum. Hak Saksi silahkan, hak tersangka juga diberikan. Jadi tidak ada intervensi dari pihak manapun,” tandasnya. ***

Editor: Gazali Ligawa

Sumber: Humaspolri.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler