Terlibat Narkoba, Lima Polisi Dipecat Tidak Dengan Hormat

10 Mei 2023, 13:39 WIB
Arsip foto - Upacara pemberhentian tidak dengan hormat di Polres Kubar secara in absentia pada Maret lalu / ANTARA/Tufiq hart

BN, Pikiran Rakyat - Lima polisi yang bertugas di Polres Kutai Barat, Kalimantan Timur (Kaltim) berpangkat Brigadir Kepala (Bripka) yaitu DW, Brigadir Polisi (Brigpol) yaitu MH, Brigadir Polisi Satu yaitu EA dan OP, serta Brigadir Polisi Dua (Bripda) AMP, dipecat dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Polda Kaltim.

Kelimanya dipecat karena terlibat penyalahgunaan narkoba dan meninggalkan tugas lebih dari 30 hari secara berturut-turut tanpa keterangan.

Dengan pelanggaran tersebut, maka kelimanya resmi dipecat karena terbukti melanggar Pasal 12 Ayat 1 Huruf A dan Pasal Ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 11 Huruf C Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun tentang Kode Etik Profesi Polri.

Baca Juga: Bareskrim Polri Tangkap Dua Pelaku Perdagangan Orang ke Myanmar

Kepala Biro Sumber Daya Manusia (Karo SDM) Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Ari Wibowo mengatakan, kelimanya dipecat karena ada yang terlibat penyalahgunaan narkoba dan meninggalkan tugas lebih dari 30 hari secara berturut-turut tanpa keterangan.

"Jadi tindakan pemecatan ini terpaksa dilakukan demi menjaga marwah institusi Polri. Tidak ada toleransi bagi personel Polri yang terlibat narkoba. Apalagi yang bersangkutan sudah beberapa kali diingatkan. Begitu pula yang meninggalkan tugas lebih dari tiga puluh hari secara berturut-turut tanpa keterangan," tegas Ari di Balikpapan, Selasa (9/5/2023) yang dilansir dari ANTARA.

Baca Juga: Kasus Perdagangan Orang ke Myanmar Masuk Tahap Penyidikan

Sebelumnya ia juga menjelaskan, bahwa pemecatan mereka ini melalui proses yang panjang dan saat sudah terbukti melanggar kode etik profesi Polri.

Karena itu akhirnya kata Ari, Kapolda memutuskan menerbitkan Surat Keputusan Kapolda Kaltim tanggal 15 Maret 2023 tentang PTDH terhadap lima personel yang bertugas di Polres Kubar tersebut.

Ari juga menegaskan, tidak ada pimpinan yang ingin kehilangan anggotanya, apalagi melalui proses PTDH. Namun hal ini harus dilakukan sebagai komitmen pimpinan Polri.

Baca Juga: Dua ASN Ditangkap Polisi. Ini Penyebabnya

PTDH terhadap anggota Polri suatu peristiwa yang memprihatinkan dan tidak perlu terjadi karena anggota Polri harus mampu mengendalikan diri sebagai insan Bhayangkara, abdi utama masyarakat sekaligus penegak hukum yang menjadi teladan bagi kesatuan, masyarakat, dan keluarganya.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pemuda Pengangguran Yang Diduga Menghamili Gadis Belia

"Mereka telah merusak institusi dan nilai-nilai yang terkandung dalam tribrata dan catur prasetya, mudah-mudahan ini dapat memberikan efek jera bagi yang lainnya," tandas Ari.***

Editor: Faruk Langaru

Tags

Terkini

Terpopuler