Bareskrim Polri Tangkap Dua Pelaku Perdagangan Orang ke Myanmar

- 10 Mei 2023, 12:56 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum (Dittupidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani
Direktur Tindak Pidana Umum (Dittupidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani /Foto: Instagram/Dittipidum Bareskrim

BN, Pikiran Rakyat - Dua pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 20 WNI ke Myanmar berhasil di tangkap Bareskrim Polri di Bekasi, Jawa Barat. Setelah dilakukan penangkapan, keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (9/5/202) siang.

Kedua tersengaka ditangkap berawal dari laporan keluarga korban 20 WNI ke Bareskrim Polri pada tanggal 2 Mei lalu dengan laporan polisi nomor LP/B/82/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri.

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti, dan dinaikkan status penanganannya ke tahap penyidikan pada hari Senin (8/5/2023).

Baca Juga: Kasus Perdagangan Orang ke Myanmar Masuk Tahap Penyidikan

"Telah dilakukan penangkapan tersangka Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi pada hari Selasa (9/5/2023) pukul 21.45 WIB," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dittupidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di Jakarta, Rabu (10/5/2023) sebagaimana dilansir dari ANTARA.

Brigjen Pol Djuhandhani mengatakan, bahwa penangkapan kedua tersangka itu dilakukan di Apartemen Sayana Lantai 21 kamar nomor 2107, Kota Harapan Indah, Kelurahan Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Baca Juga: Dua ASN Ditangkap Polisi. Ini Penyebabnya

“Keduanya ditangkap dan lansgung ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa siang, “ terang Brigjen Pol Djuhandhani.

Halaman:

Editor: Faruk Langaru


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x