Kasus Perdagangan Orang ke Myanmar Masuk Tahap Penyidikan

- 9 Mei 2023, 09:46 WIB
Warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bersiap menaiki kendaraan, Minggu (7/5/2023)
Warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bersiap menaiki kendaraan, Minggu (7/5/2023) /Foto: ANTARA/HO-Kemenlu

BN, Pikiran Rakyat – Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Myanmar yang dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kini sudah masuk ke tahap penyidikan.

Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, status penyidikan ditingkatkan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan adanya dugaan pelanggaran tindak pidana.

"Bareskrim telah melaksanakan gelar perkara terkait kasus tersebut, dan hasil meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan," kata Djuhandhani di Jakarta, Selasa (9/5/2023) yang dilansir dari ANTARA.

Baca Juga: Dua ASN Ditangkap Polisi. Ini Penyebabnya

Sementara itu, kata Djuhandhani, Bareskrim Polri melalui Atase Kepolisian di KBRI di Bangkok, sedang melakukan pendataan dan penyelidikan 20 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban TPPO di Myanmar.

Pendataan dan penyelidikan ini menurutnya untuk mengetahui pelaku yang memberangkatkan 20 WNI tersebut secara ilegal dari Thailand ke Myanmar.

Baca Juga: Aksi Preman Manajer ULP PLN Gorontalo Berlanjut di Kantor Polisi

"Kami juga melakukan pemeriksaan lima orang terkait laporan polisi yang sudah ada. Pemeriksaan di KBRI Bangkok," terang Djuhandhani.

Halaman:

Editor: Faruk Langaru


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x