Dua ASN Ditangkap Polisi. Ini Penyebabnya

- 17 April 2023, 14:27 WIB
Ilustrasi penangkapan predator seks
Ilustrasi penangkapan predator seks /Foto: Pexels

BN, Pikiran Rakyat – Dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pandeglang berinisial WA (51) dan DA (41) terpaksa harus berurusan dengan polisi.

Dua ASN ini ditangkap Polres Pandeglang diduga lantaran melakukan tindakan penipuan berupa paket pengadaan barang laptop dan harddisk.

Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku dijerat Pasal 378 dan pasal 372 KUHP pidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Baca Juga: Seorang Anak Laki-Laki Ditemukan Tak Bernyawa di Dermaga Kotabunan. Ayah Korban Syok Berat

"Pelaku tidak membayarkan paket pekerjaan yang telah dilaksanakan pelapor dengan nilai pembelian 50 unit laptop merk Lenovo dan 50 unit harddisk senilai Rp750 juta, “ jelas Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton, S.I.K, MH, Minggu (16/4/2023), sebagaimana dilansir TBNews.

Kasat Reskrim menjelaskan, awal mula pertemuan antara koran dan dua pelaku sebagai ASN terjadi pada bulan Desemeber 2022.

Kedua oknum ASN tersebut kata dia, menawarkan proyek tersebut pada Desember tahun lalu kepada korban, keduanya mengaku sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dalam kesepakatan itu lanjut Shilton, pelaku menjanjikan paket pekerjaan penunjang sarana dan prasarana teknologi informasi pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pandeglang tahun anggaran 2022, berupa pengadaan belanja peralatan personal computer.

Baca Juga: Mudik Gratis Menggunakan Kapal Laut Mulai Diberangkatkan

Halaman:

Editor: Faruk Langaru


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x