Awas Dipenjara! Buang Sampah Sembarangan di Manado Bisa Kena Pasal, Simak Ulasannya

- 21 Maret 2023, 12:37 WIB
Salah satu pelanggar perda di Kota Manado menjalani sidang Tipiring
Salah satu pelanggar perda di Kota Manado menjalani sidang Tipiring /Pemerintah Kota Manado

Boltimnews, Pikiran Rakyat - Menuju Kota Bebas Sampah, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) gencar menerapkan sangsi bagi pelanggar yang membuang sampah sembarangan.

Pemerintah Kota (Pemkot) Manado mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 2 tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) dan Perda No. 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah.

Terpantau jurnalis Boltimnews.com, sejak awal Februari 2023, Pemkot Manado sudah menjaring banyak pelanggar lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan selanjutnya langsung di sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Baca Juga: Mama Muda Wajib Tahu! Sayangi Anak Kita dengan Mencegah Terjadinya Stunting

Pemkot Manado lewat Satuan Tugas Operasi Gabungan (Satgas Opsgab) bekerjasama dengan pihak kecamatan, kelurahan dan lingkungan melakukan OTT kepada setiap pelanggar. Bahkan, lewat bukti rekaman CCTV atau kamera handphone (hp), pelaku pelanggaran buang sampah sembarangan akan ditindak sesuai perda.

Buang sampah sembarangan di Manado tertangkap kamera CCTV
Buang sampah sembarangan di Manado tertangkap kamera CCTV Pemerintah Kota Manado

Pelanggar dari kalangan masyarakat biasa yang tertangkap tangan dan telah mengakui kesalahannya memilih membayar denda uang tunai Rp100.000, ketimbang menjalani hukuman penjara selama 48 jam atau maksimal dua hari.

Sementara bagi pelanggar yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) akan didenda Rp200.000 dan kurungan dua hari.

Baca Juga: Kabar Baik Bagi Honorer Berusia Segini Bisa Diangkat Jadi PNS

Halaman:

Editor: Chindi Herwanto Limo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x