Awas Dipenjara! Buang Sampah Sembarangan di Manado Bisa Kena Pasal, Simak Ulasannya

- 21 Maret 2023, 12:37 WIB
Salah satu pelanggar perda di Kota Manado menjalani sidang Tipiring
Salah satu pelanggar perda di Kota Manado menjalani sidang Tipiring /Pemerintah Kota Manado

Pada tanggal 18 Maret kemarin, Satgas Opsgab mendapati 29 pelanggaran.

“26 orang kena OTT melanggar Perda Trantibum dan 3 orang melanggar Perda tentang Pengelolaan Sampah,” ujar Kepala Bidang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Manado, Herry Ratu, Sabtu (18/03/23).

Ratu menjelaskan soal 3 orang yang ditemukan melanggar Perda tentang Pengelolaan Sampah.

Baca Juga: Camat Kotabunan Laksanakan Titah Bupati Boltim, Tutup Akses Jalan Daerah untuk PT ASA

“Satu orang ditemukan di OTT hari ini, satu orangnya lagi dilaporkan oleh Ketua Lingkungan di salah satu perumahan di Kecamatan Mapanget ditemukan juga membuang sampah sembarangan. Kemudian yang terakhir satu orang tertangkap basah melalui video masyarakat sedang membuang sampah di jembatan Mahakam, Kecamatan Singkil,” ungkapnya.

Untuk di ketahui, sidang Tipiring bagi para pelanggar perda tersebut di pimpin oleh Majelis Hakim Maria Sitanggang, S.H., M.H.***

Halaman:

Editor: Chindi Herwanto Limo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x