Prabowo-Gibran Resmi Jadi Presiden, PDIP Melawan!

- 25 April 2024, 09:56 WIB
Gayus Lumbuun bersama tim hukum PDIP saat mendaftarkan gugatan hasil Pilpres 2024 di PTUN Jakarta
Gayus Lumbuun bersama tim hukum PDIP saat mendaftarkan gugatan hasil Pilpres 2024 di PTUN Jakarta /Dok: Antara/

BOLTIM NEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pilpres 2024.

Penetapan tersebut tertuang dalam berita acara nomor 252/PL.01.9-BA/05/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

"Komisi Pemilihan Umum menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2024-2029 dalam pemilihan umum tahun 2024," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (24/4/2024).

Namun, PDI Perjuangan (PDIP) sebagai lawan dari Prabowo-Gibran yang mendukung pasangan Ganjar-Mahfud tak tinggal diam. PDIP kembali melawan dengan mengambil langkah hukum mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait tindakan KPU yang diduga melanggar hukum terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024.

Gugatan ini diajukan oleh PDI Perjuangan pada Selasa (2/4/2024) lalu. Partai tersebut meminta kepada KPU RI untuk menunda penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029 hingga ada keputusan dari PTUN.

Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun, menegaskan pentingnya untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pilpres 2024.

Gayus menyatakan bahwa saat ini terdapat gugatan yang sedang diajukan oleh pihaknya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait dugaan perbuatan melawan hukum oleh KPU karena telah meloloskan pencalonan Gibran dalam Pilpres 2024.

"Saya minta agar KPU taat asas hukum tidak menjadikan suatu keterlambatan keadilan, tunda dulu penetapan sampai ada putusan yang pasti dari PTUN." tegasnya pada Selasa (23/4/24).

Menurutnya, proses persidangan di PTUN nantinya akan mengungkap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam Pemilu 2024.

"Kalau KPU buru-buru membuat penetapan paslon ya ini menghilangkan proses hukum yang sedang berjalan di PTUN. Yang beberapa hari nanti terus berjalan. Itu yang kami inginkan supaya jangan ada justice delay. Jadi keadilan yang terlambat nanti kalau buru-buru ditetapkan," ucap Gayus.

Meskipun demikian, KPU tetap dengan pendirian menetapkan pasangan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih berdasarkan hasil Pemilu 2024 serta berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan sengketa pilpres yang diajukan pasangan nomor 01 dan pasangan nomor 03.

Halaman:

Editor: Faruk Langaru


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x