Polda Sulut Berhasil Tangkap Tiga Pelaku Pengiriman 10 Kg Emas ke Surabaya dari Hasil Tambang Ilegal

- 25 April 2024, 16:11 WIB
Press conference yang digelar Polda Sulut pada Rabu 24 April 2024 sore di aula Tribrata Mapolda
Press conference yang digelar Polda Sulut pada Rabu 24 April 2024 sore di aula Tribrata Mapolda /Dok: TBNews Polda Sulut/

BOLTIM NEWS – Direktorat Reskrimsus Polda Sulawesi Utara (Sulut) berhasil menggagalkan pengiriman 10 kilogram (kg) emas yang diduga hasil pertambangan emas tanpa izin (PETI) atau ilegal di wilayah hukum Polda Sulut.

Dalam press conference yang digelar Polda Sulut pada Rabu 24 April 2024 sore di aula Tribrata Mapolda, Kapolda Sulut Irjen Pol Yudhiawan menyatakan bahwa anggota Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut telah berhasil menangkap 3 tersangka pelaku tindak pidana pertambangan.

"Ketiga tersangka tersebut berinisial masing-masing perempuan LS (58), lelaki MR (35), dan RH (36), diamankan pada hari Selasa, 23 April 2024 sekitar pukul 12.15 Wita di Bandara Sam Ratulangi Manado," ujar Kapolda dalam konferensi tersebut, yang juga dihadiri oleh Kabid Humas Kombes Pol Michael Irwan Thamsil dan Dirreskrimsus Kombes Pol Ganda Saragih.

Baca Juga: Ribuan Jamaah Banjiri Peringatan Mikraj 1445 H di Polda Sulut dengan Penceramah Ustad Das'ad Latif

Kapolda mengatakan, para tersangka kedapatan petugas akan melakukan pengiriman batangan emas yang diduga dari hasil pertambangan emas ilegal yang berada di wilayah Sulawesi Utara, melalui Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi Manado, yang kemudian batangan-batangan emas tersebut akan dijual kembali di wilayah Surabaya.

"Berdasarkan laporan masyarakat, pada hari Selasa, 23 April 2024 sekitar pukul 12.15 Wita, Anggota Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut melaksanakan penyelidikan dan menemukan 19 batang emas dengan berat kurang lebih 10 kilogram, yang telah dikemas dengan rapi dan diisi ke dalam 1 buah ransel berwarna hitam dilengkapi dengan kunci gembok, di Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi Manado," terang Kapolda.

Baca Juga: Tim Resmob Polda Sulut Tangkap Tangan Pelaku Pemerasan

Lanjut Kapolda, ketiga tersangka bersama barang bukti 19 batang emas dengan berat kurang lebih 10 kilogram dan sejumlah barang bukti peralatan pengolahan emas langsung diamankan ke Mapolda Sulut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Para tersangka dikenakan Pasal 161 Undang-undang (UU) nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah),” pungkas Irjen Pol Yudhiawan.***

Editor: Faruk Langaru

Sumber: tribrata Polda Sulut


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x