UU DKJ Disahkan, Warga Jakarta Tetap Memilih Gubernur dan Wakil Gubernur

- 29 Maret 2024, 19:45 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani saat menerima pandangan akhir soal RUU Desa oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 di gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024)
Ketua DPR RI Puan Maharani saat menerima pandangan akhir soal RUU Desa oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 di gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024) /Foto: DPR RI/Geraldi/nr/

BOLTIM NEWS – Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) resmi disahkan oleh DPR RI melalui sidang paripurna pada Kamis 28 Maret 2024, dan menghasilkan reaksi positif dari masyarakat Jakarta.

Meskipun terjadi perubahan regulasi terkait Jakarta, yakni dari DKI menjadi DKJ, namun keputusan tersebut tidak menghentikan jalannya pilkada atau pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang telah dijadwalkan.

Hal ini menjadi kabar baik bagi warga Jakarta yang tetap dapat melanjutkan proses demokrasi dalam menentukan pemimpin daerah mereka.

Baca Juga: Penjabat Kepala Daerah Ikut Pilkada Wajib Mundur, Ini Penegasan Mendagri

Dalam konteks keputusan UU DKJ ini, ada beberapa poin yang telah dirubah, namun soal demokrasi, warga Jakarta tetap diberikan hak untuk memilih terutama pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur pada bulan November nanti.  

Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah berkomitmen untuk melanjutkan proses demokrasi di tingkat lokal tanpa adanya interupsi yang signifikan.

Selain itu, keputusan ini juga memberikan peluang bagi para kandidat bakal calon gubernur dan wakil gubernur untuk melanjutkan kampanye mereka dengan fokus pada visi, program, dan solusi untuk berbagai tantangan yang dihadapi Jakarta.

Baca Juga: Ketua DPR RI Buka Suara Soal Isu Revisi UU MD3

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas saat laporan Baleg DPR RI menyatakan hasil pembahasan RUU DKJ yang telah disepakati terdiri dari 12 bab dan 73 pasal.

Halaman:

Editor: Faruk Langaru


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x