Syarat Pencalonan Pilkada 2024 Tetap Menggunakan Hasil Pileg 2024, Ini Penjelasan KPU Boltim

- 27 April 2024, 23:24 WIB
Syarat pencalonan kepada daerah 2024 mengacu ke Pileg 2024
Syarat pencalonan kepada daerah 2024 mengacu ke Pileg 2024 /:Dok: Istimewa/RRI/

BOLTIM NEWS – Sejumlah spekulasi yang mencuat terkait syarat pencalonan untuk maju sebagai calon gubernur, bupati, dan calon wali kota, yang sebelumnya dikaitkan dengan hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 atau pileg sebelumnya, kini terbantahkan.

Hal ini menyusul pernyataan langsung dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sulawesi Utara, yang memastikan bahwa syarat pencalonan Pilkada 2024, termasuk Pilkada Boltim, mengacu pada hasil Pileg 2024.

Menurut Ketua KPU Boltim, Rusmin Mamonto, dalam pernyataannya kepada media pada Sabtu (27/8/2024), syarat pencalonan kepala daerah termasuk di Kabupaten Boltim menggukan hasil Pileg tahun ini.

“Untuk Boltim, syaratnya adalah 20 persen dari perolehan kursi DPRD pada Pileg 2024," kata Rusmin.

Baca Juga: PDIP Buka Peluang Bagi Figur Eksternal Untuk Calon Kepala Daerah Sulut

Rusmin juga menegaskan bahwa keputusan ini mengacu pada ketentuan yang berlaku, yang mengharuskan syarat pencalonan Pilkada mengikuti hasil Pemilu terkini.

Hal ini kata dia, menunjukkan keseriusan KPU dalam menjalankan proses pemilihan secara transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kejelasan mengenai syarat pencalonan Pilkada 2024 memberikan kepastian bagi para calon kepala daerah di Boltim,“ ujarnya.

Lebih lanjut Rusmin mengatakan, syarat pencalonan tersebut akan segera ditetapkan setelah adanya pemberitahuan resmi dari KPU RI dalam bentuk Juknis. Penetapan tersebut akan dilakukan paling lambat 3 hari setelah dikeluarkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi.

Halaman:

Editor: Faruk Langaru


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x