Penjabat Kepala Daerah Ikut Pilkada Wajib Mundur, Ini Penegasan Mendagri

- 29 Maret 2024, 09:09 WIB
Mendagri, Muhammad Tito Karnavian.
Mendagri, Muhammad Tito Karnavian. /Foto: Kemendagri.go.id/

BOLTIN NEWS Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tito Karnavian menegaskan Penjabat (Pj) kepala daerah harus mundur dari jabatan apabila ingin mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) yang diselenggarakan pada 27 November 2024.

Hal ini disampaikan Tito Karnavian dalam rapat koordinasi yang dilakukan melalui konferensi video (zoom meeting) pada hari Kamis (28/3/2024).

Tito menegaskan bahwa kewajiban mundur ini sebagai salah satu syarat bagi penjabat kepala daerah yang ingin mengikuti proses pilkada.

Baca Juga: DPR RI Sahkan UU Daerah Khusus Jakarta, Gubernur dan Wakil Gubernur Tetap Dipilih Melalui Pemilihan

"Harus mundur lima bulan sebelum pelaksanaan pilkada, jika ingin ikut pilkada," tegas Tito.

Tito mengatakan bahwa penjabat kepala daerah ditunjuk pemerintah pusat sebagai pengisi kekosongan pimpinan daerah, karena itu tidak boleh menggunakan jabatan untuk politik praktis.

"Seluruh penjabat kepala daerah harus bersikap netral dalam pelaksanaan pilkada," tegasnya.

 Baca Juga: Pj Kepala Daerah Diminta Segera Penuhi Anggaran Pilkada 2024

Mendagri juga menjelaskan, bahwa netralitas penjabat kepala daerah dalam pilkada diatur undang-undang (UU) nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, walikota menjadi UU yang ditetapkan tanggal 1 Juli 2016.

Halaman:

Editor: Faruk Langaru


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x