UU DKJ Disahkan, Warga Jakarta Tetap Memilih Gubernur dan Wakil Gubernur

- 29 Maret 2024, 19:45 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani saat menerima pandangan akhir soal RUU Desa oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 di gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024)
Ketua DPR RI Puan Maharani saat menerima pandangan akhir soal RUU Desa oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 di gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024) /Foto: DPR RI/Geraldi/nr/

“Pokok penting dalam ketentuan ini mengenai gubernur dan wakil gubernur tetap dipilih melalui mekanisme pemilihan, “ ujar Supratman Andi Agtas.***

Halaman:

Editor: Faruk Langaru


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x