BOLTIM NEWS - Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra percaya diri dan meyakini Mahkamah Konstitusi bakal menolak permohonan dari pasangan calon 01 dan 03 dalam sengketa Pilpres 2024.
Yusril pun menilai petitum yang diajukan pasangan Anies dan Ganjar tersebut tidak beralasan hukum.
"Kami berkeyakinan MK akan menolak seluruh permohonan kedua Pemohon," kata Yusril dalam keterangannya kepada sejumlah wartawan di Jakarta pada Minggu, 14 April 2024.
Yusril pun mengaku optimis Mahkamah Konstitusi akan menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pemenang di Pilpres 2024. Dan akan menolak Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanpa Gibran.
"Tidak akan ada Pilpres tahap Kedua, apalagi Pilpres ulang tanpa keikutsertaan Prabowo Gibran, atau tanpa keikut-sertaan Gibran sebagaimana dimohon masing-masing Pemohon," tegasnya.
Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Jadwalkan Panggil Empat Menteri di Sidang Sengketa Pilpres
Yusril pun mengungkap bahwa saat ini Rakyat Indonesia menantikan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada 20 Oktober mendatang.
Selain itu, Yusril pun mengungkap bahwa saat ini tim pembela Prabowo-Gibran tengah memfinalisasi kesimpulan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi.