Bareskrim Polri Tangkap Peniliti BRIN

- 30 April 2023, 18:36 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Shandi Nugroho
Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Shandi Nugroho /Foto: ANTARA/HO-Polri

BN, Pikiran Rakyat – Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin, ditangkap Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri

Andi ditangkap di Jombang, Jawa Timur dan di bawa Mabes Polri ke Jakarta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terkait dugaan ujaran kebencian yang dilaporkan Muhammadiyah.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho mengatakan saat ini AP Hasanuddin dalam proses evakuasi dari Jombang ke Bareskrim Jakarta.

Baca Juga: KKB Berulah, Empat Rumah Warga Dibakar

“Infonya demikian, saat ini sedang proses evakuasi ke Jakarta,” kata Sandi, Minggu (30/4/2023) dilansir Boltim News dari ANTARA.

Shandi menjelaskan Andi Pangerang Hasanuddin ditangkap di Jombang Minggu siang atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu/kelompok tertentu berdasarkan SARA dan/atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi dengan pasal persangkaan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Empat Orang Terlibat Kasus Lukas Enembe Dilarang ke Luar Negeri. Ini Penegasan KPK

“Saat ini pihaknya masih menunggu perkembangan informasi terkait pemberangkatan Andi dari Jombang ke Jakarta, “ ujar Shandi.

Sementara itu, Direktur Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid A Bactiar menyebut Andi atau AP Hasanuddin dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.

“Betul dibawa ke Jakarta),” kata Vivid.

Baca Juga: Pakaian Bekas Ilegal Marak, Polri Jaga Ketat Perbatasan Masuk Indonesia

Vivid menyampaikan keterangan resmi terkait penanganan kasus ancaman terhadap warga Muhammadiyah itu akan disampaikan secara resmi dalam rilis yang dilaksanakan Senin (1/5/2023) di Bareskrim Polri.

“Besok (Senin) dirilis pukul 11.00 WIB,” kata Vivid.

Diketahui, Andi atau AP Hasanuddin dilaporkan Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah ke Bareskrim Polri, pada Selasa (25/4/2023) yang teregistrasi dengan Nomor: LP/B/76/IV/2023/SPKT/Bareskrim Polri.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pemuda Pengangguran Yang Diduga Menghamili Gadis Belia

Selain di Bareskrim, Polri menerima laporan serupa di sejumlah daerah, yakni di Polda Jatim, Polda DIY, dan Polda Kaltim. Seluruh laporan telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri dan ditangani Direktorat Siber.***

Editor: Faruk Langaru


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x