Yuk Simak, Penjelasan Lengkap Ketua KPU Soal Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur Jika Ingin Maju di Pilkada 2024

- 10 Mei 2024, 11:53 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (tengah) saat memberikan keterangan kepada awak media dalam Peluncuran Tahapan Pilkada Serentak 2024, di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, DIY
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (tengah) saat memberikan keterangan kepada awak media dalam Peluncuran Tahapan Pilkada Serentak 2024, di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, DIY /Dok: Antara/

 

 

BOLTIM NEWS - Ketua Komisi Pemlihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari kembali memberikan penjelasan soal ucapannya yang menyebut caleg terpilih 2024 tidak wajib mundur jika ingin mencalonkan Pilkada 2024. 

"Kan belum dilantik dan menjabat, mundur dari jabatan apa?" kata Hasyim kepada sejumlah wartawan di Jakarta pada Jumat, 10 Mei 2024. 

Baca Juga: Kabar Baik, Caleg Terpilih Maju Pilkada 2024 tak Perlu Mundur, Ini Penjelasan KPU

Hssyim pun menjelaskan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024 itu sangat jelas menyebut pihak yang wajib mundur saat mencalonkan diri dalam Pilkada ialah pihak yang telah dilantik dan memiliki jabatan. Hasyim mengatakan jika pihak itu belum dilantik, maka tidak wajib mundur.

"Harap dibaca cermat frasa, 'jika telah dilantik secara resmi menjadi....' Sekali lagi, yang wajib mundur adalah anggota. Jadi jika pihak itu belum dilantik, maka tidak wajib mundur," jelasnya. 

Baca Juga: Pengamat Politik: Pilkada Sulut Ujian Berat Bagi PDI Perjuangan

Ketua KPU itu pun mengungkap tidak ada aturan mengenai pelantikan anggota DPR/DPD/DPRD serentak. Jadi jika caleg terpilih itu gagal dalam Pilkada, maka dapat dilantik secara susulan.

Halaman:

Editor: Faruk Langaru

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah