BN, Pikiran Rakyat – Empat orang yang telah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe terus berproses.
Kini ke empat orang tersangka tersebut telah dilarang oleh KPK bepergian ke luar negeri. KPK mencegah dan tidak menginzinkan ke empat tersangka itu ke luar negeri lantaran masih diperlukan data untuk penyidikan.
"Betul, dalam perkara tersangka Lukas Enembe dan kawan-kawan. KPK telah mengajukan pencegahan agar tidak bepergian keluar negeri terhadap empat orang," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, sabagaimana dilansir ANTARA, Rabu (26/4/2023).
Baca Juga: Lukas Enembe Kembali Ditetapkan Sebagai Tersangka
Ali mengungkapkan bahwa keempat orang itu dicegah ke luar negeri selama 6 bulan ke depan hingga Oktober 2023. Adapun salah satu yang dicegah adalah pengacara Lukas, yakni Stefanus Roy Rening.
"Keempat orang dimaksud terdiri 2 swasta, 1 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 1 pengacara, “ katanya.
Baca Juga: Kasus Suap Lukas Enembe Seret Dua Tersangka Baru
Menurut Ali, pencegahan keempat orang ini ke luar negeri agar tetap kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik.