Pakaian Bekas Ilegal Marak, Polri Jaga Ketat Perbatasan Masuk Indonesia

- 27 Maret 2023, 18:58 WIB
Bal Pakaian Bekas Impor
Bal Pakaian Bekas Impor /Foto: TB News /Foto TB News

Boltim News, Pikiran Rakyat – Maraknya pakaian bekas impor masuk kewilayah Indonesia secara ilegal, Polri memastikan melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku impor ilegal atau thrifting.

Termasuk mengantisipasi lewat pengawasan di jalur masuk barang tersebut ke Indonesia. Upaya tersebut dilakukan bersama Ditjen Bea dan Cukai, Ditjen PKTN Kemendag, dan instansi terkait lainnya.

“Polri terus mengoptimalisasi pengawasan di pintu-pintu masuk Indonesia yang bekerja sama dengan stakeholder terkait pengamanan wilayah perairan dan pelabuhan,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan, Senin (27/3/23), sebagaimana dilansir dari Tribratanews.polri.go.id.

Baca Juga: Tiga Pelaku Predator Seks Berhasil Ditangkap Bareskrim Polri. Begini Motifnya

Karopenmas menerangkan, penegakan hukum juga akan dilakukan kepada para pelaku, mulai dari tingkat terendah hingga pengepul.

Karopenmas juga mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak membeli pakaian impor ilegal. Selain karena akan berdampak pada kesehatan, hal itu juga guna menjaga kestabilan produk dalam negeri.

“Kami mengimbau dan mengedukasi kepada masyarakat agar menghindari pembelian pakaian bekas dari luar negeri, karena selain berpotensi menyebarkan penyakit juga dapat mengganggu keberlangsungan industri sandang dalam negeri,” tegasnya.

Bea Cukai Musnahkan Pakaian Bekas dan Barang Ilegal Lainnya

Sebelumnya, Dua unit vertikal Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur, yaitu Bea Cukai Nunukan dan Bea Cukai Tarakan musnahkan 65 koli/karung berisikan pakaian dan sepatu bekas (ballpress) beserta barang ilegal lainnya, .

Kepala Kanwil Bea Cukai Kalbagtim Kusuma Santi Wahyuningsih mengatakan, pakaian bekas adalah termasuk barang larangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 40 Tahun 2022 tentang perubahan Permendag No. 18 tahun 2021 tentang barang dilarang ekspor dan dilarang impor.

"Importasi ballpress menggangu industri dalam negeri, terutama UMKM. Kondisi ini pun berdampak secara domino terhadap ekosistem industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dan berimbas terhadap pengurangan tenaga kerja, “ kata Kanwil Bea Cukai, belum lama sebagamana dilansir dari website Direktoret Jendral Bea dan Cukai.

Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Pemudik Lebaran, Ini Strategi Pemerintah

Halaman:

Editor: Faruk Langaru

Sumber: Tribratanews.Polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x