Pemerintah Terbitkan Perpres Pengakhiran Penanganan Covid-19

- 8 Agustus 2023, 14:19 WIB
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. /Foto: BPMI Setpres

BN, Pikiran Rakyat - Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Peraturan tersebut diterbitkan sejalan dengan status pandemi Covid-19 yang telah dinyatakan berakhir dan status faktual Covid-19 telah berubah menjadi penyakit endemi di Indonesia.

“Perlu dilakukan pengaturan pengakhiran penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang dilakukan pada masa pandemi,” disebutkan dalam pertimbangan Perpres.

Baca Juga: Buka ASEAN IIDC 2023, Jokowi: Saya Yakin ASEAN Mampu Menjadi Perdamain Dunia

Dengan Perpres ini, Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dinyatakan telah berakhir masa tugasnya dan dibubarkan.

“Dengan berakhirnya masa tugas dan pembubaran Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, pelaksanaan penanganan Covid-19 pada masa endemi dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi ketentuan Perpres.

Adapun pelaksanaan penanganan Covid-19 pada masa endemi yang bersifat lintas kementerian, lembaga dan pemerintah daerah berpedoman pada standar operasional prosedur (SOP) penanganan Covid-19. Pelaksanaan penanganan tersebut meliputi pelibatan kementerian, lembaga dan pemerintah daerah terkait penugasan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) kerja sama dalam pengadaan vaksin, obat dan alat kesehatan sesuai kebutuhan dan pendanaan.

Ketentuan mengenai SOP penanganan Covid-19 tersebut diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan menteri/kepala lembaga lain yang dipandang perlu.

Dalam Perpres tersebut ditegaskan, obat dan vaksin Covid-19 yang telah dilakukan pengadaannya sebelum berlakunya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Covid-19 di Indonesia, tetap dapat digunakan sampai dengan batas kedaluwarsa.

“Obat dan vaksin Covid-19 yang telah memperoleh persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) sebelum berlakunya Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Covid-19 di Indonesia, tetap dapat digunakan selama masih memenuhi persyaratan efikasi, keamanan dan mutu,” disebutkan dalam Perpres.

Halaman:

Editor: Gazali Ligawa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x