Pemerintah Terbitkan Perpres Pengakhiran Penanganan Covid-19

- 8 Agustus 2023, 14:19 WIB
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. /Foto: BPMI Setpres

Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan obat dan vaksin Covid-19 ini diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (Perka BPOM).

Dalam Perpres disebutkan, segala kebijakan yang telah dilakukan oleh KPCPEN, kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk penanganan pandemi Covid-19 dan dalam rangka menghadapi ancaman  yang  membahayakan  perekonomian  nasional dan stabilitas sistem keuangan beserta hak dan kewajiban yang ditimbulkan sebelum berlakunya Keppres 17/2023, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan terpenuhinya hak dan kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada saat peraturan ini mulai berlaku, sejumlah produk hukum terkait penanganan Covid-19 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. Peraturan tersebut yaitu Perpres Nomor 82 Tahun 2020 tentang KPCPEN sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 108 Tahun 2020 serta Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Perpres Nomor 14 Tahun 2021, Perpres Nomor 50 Tahun 2021 dan Perpres Nomor 33 Tahun 2022.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi ketentuan penutup Perpres48/2023 yang diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Agustus 2023.***

Halaman:

Editor: Gazali Ligawa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah