Delapan Orang Akan Disidang Pengadilan Argentina Atas Kematian Maradona

- 19 April 2023, 10:25 WIB
Dokumen- Diego Maradona saat menjadi pelatih timnas Argentina melakukan selebrasi dengan dengan Lionel Messi di piala dunia 2010
Dokumen- Diego Maradona saat menjadi pelatih timnas Argentina melakukan selebrasi dengan dengan Lionel Messi di piala dunia 2010 /Foto: Dok/ANTARA/REUTERS/David Gray/am

BN, Pikiran Rakyat – Meski telah meninggal dunia pada tahun 2020 lalu, namun kasus kematian Lengenda sepak bola dunia, Diego Armando Maradona masih terus jalan di pengadilan setempat. Bahkan ada delapan orang yang bakal menjalani sidang pada kasus tersebut.

Delapan orang itu adalah para tim medis yang menangani operasi yang diduga menyebabkan legenda sepak bola dunia itu kehilangan nyawa. Mereka adalah psikolog, dokter klinis, koordinator medis, koordinator keperawatan, dan perawat.

Mereka kembali akan duduk di kursi pesakitan untuk menjalani sidang banding lantaran sebelumnya dituduh bersalah atas kematian mantan pemain tim nasional (timnas) Argertina tersebut.

Baca Juga: Gunakan Seutas Tali, Perangkat Desa ini Habisi Nyawanya Sendiri di Atas Pohon Matoa

Kedelapan terdakwa tersebut akan disidang berdasarkan banding mereka di pengadilan San Isidro, barat laut Buenos Aires, Argentina untuk melawan beratnya tuntutan, dengan alasan bahwa mereka harus dituduh melakukan pembunuhan tidak disengaja. Demikian laporan AFP yang dilansir ANTARA.

Ahli bedah syaraf Leopoldo Luque, psikiater Agustina Cosachov dan enam orang lainnya telah mengajukan banding terhadap keputusan yang dikeluarkan pada 2022 untuk mengadili mereka atas pembunuhan dengan kemungkinan memperburuk keadaan.

Baca Juga: Dua ASN Ditangkap Polisi. Ini Penyebabnya

Kendati demikian, belum ada tanggal persidangan yang ditetapkan, di antara mereka yang dituduh adalah psikolog, dokter klinis, koordinator medis, koordinator keperawatan, dan perawat, demikian laporan AFP.

Halaman:

Editor: Faruk Langaru

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x