Pengadilan Kriminal Internasional Perintahkan Tangkap Putin

- 18 Maret 2023, 18:59 WIB
Presiden Rusia, Vladimir Putin
Presiden Rusia, Vladimir Putin /Foto Reuters

Boltimnews, Pikiran Rakyat - International Criminal Court  (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Rusia Vladimir Putin pada Jumat, 17 Maret 2023.

Perintah penahanan ini dilakukan atas tuduhan kejahatan perang. Mereka menilai, deportasi anak-anak Ukraina oleh Moskow tidak sah.

Penjeratan ini juga mengarah kepada Maria Lvova-Belova, komisaris hak anak Rusia atas gugatan serupa. Pengumuman ini pun memicu kemarahan Moskow.

Baca Juga: 3 Nakes di Sulteng Viral, Netizen Sebut BPJS Dibayar Bukan Pakai Tali Pocong

Menanggapi surat perintah penangkapan tersebut, Juru bicara Kremlin, Dmitry Peskov mengatakan, keputusan pengadilan kriminal internasional itu tidak berdasar, karena mereka bukan kelompok ICC.

“Keterlaluan dan tidak dapat diterima. Setiap keputusan pengadilan batal dan tidak berlaku sehubungan dengan Rusia. Rusia seperti Amerika Serikat dan China, bukan anggota ICC,” tegas Peskov, seperti yang dilansir dari Reuters.

Pengumuman ini juga memicu kemarahan ketua parlemen Vyacheslav Volodin, sekutu dekat presiden. Dalam Telegram ia menuliskan, jangan menyentuh Putin.

"Kami menganggap setiap serangan terhadap presiden Federasi Rusia sebagai agresi terhadap negara kami," sebutnya.

Baca Juga: Larang Kendaraan PT ASA Lintasi Jalan Daerah, Mamonto Didukung Masyarakat

Halaman:

Editor: Gazali Ligawa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x