Arab Saudi Keluarkan 10 Aturan Terbaru Ramadan

- 10 Maret 2023, 20:54 WIB
Arab Saudi
Arab Saudi /Foto Instagram mekahmadinahlover

Boltimnews, Pikiran Rakyat - Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan aturan terbaru terkait bulan suci ramadan 2023. Kebijakan ini disampaikan Pengeran Mohammed bin Salman (MbS), melalui Menteri Urusan Islam, Dakwah dan Bimbingan, Abdullah Al Sheikh, pada pekan lalu.

Dalam surat edaran tersebut tercatat ada 10 poin. Di antaranya, imam dan mudzin tidak boleh absen kecuali sangat mendesak, salat tarawih tidak diperpanjang, menyelesaikan salat tahajud pada sepuluh hari terakhir bulan ramadan sebelum azan subuh, salat juga diminta diadakan dengan waktu yang cukup agar tidak menyusahkan jemaahnya, serta hal-hal seperti menggunakan kamera di masjid untuk memotret imam dan jemaah selama salat tidak diizinkan.

Baca Juga: Jadi Presiden China 3 Periode, Xi Jinping Catat Sejarah Baru

Selanjutnya tidak mentransmisikan hal-hal terkait masjid atau menyiarkannya di media apa pun, melarang masjid mengumpulkan sumbangan keuangan untuk mengatur makan untuk berbuka puasa bagi orang yang berbuka puasa, untuk buka puasa makanan disiapkan di area yang ditentukan di halaman masjid bukan di dalam masjid itu sendiri, karena ini nantinya dilakukan di bawah tanggung jawab dari imam dan muadzin. Kemudian pembatasan jumlah dan volume pengeras suara yang mengumandangkan azan dan orang tua tidak diizinkan membawa anak ke masjid untuk salat.

Dikutip dari bukamatanews, juru bicara Kementerian, Abdullah Al-Enezi dalam wawancara telepon dengan saluran Al Saudiya mengatakan, semua aturan itu dibuat agar pelaksanaan ibadah lebih teratur dan ksusyuk di bawah tanggung jawab imam.

“Kementerian tidak mencegah berbuka puasa di masjid, tetapi sebaliknya. Menyelenggarakannya sehingga ada penanggung jawab yang mendapat izin darinya dan mendapat fasilitas dalam rangka menjaga kesucian dan kebersihan masjid, serta tidak memungut sumbangan selain kedinasan,” ujarnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmikan Tambak Udang Bernilai Ratusan Miliar

Ia menuturkan, terkait larangan memublikasikan salat karena untuk menghindari apabila ada kesalahan yang tidak disengaja.

“Larangan merekam dan menyebarkan salat bertujuan untuk melindungi platform dari eksploitasi, bukan karena ketidakpercayaan terhadap imam, pengkhotbah atau dosen melainkan untuk menghindari kesalahan, terutama jika itu tidak disengaja,” tandasnya. ***

Editor: Gazali Ligawa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x