Memiliki Hak Veto, Lima Negara Ini Bisa Memblokir Resolusi DK PBB

16 April 2023, 01:03 WIB
Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa /Foto Reuters/Carlo Allegri

Boltimnews, Pikiran Rakyat - Dewan Keamanan (DK) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) adalah salah satu dari enam organisasi utama PBB yang bertanggung jawab untuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional. DK PBB memiliki tanggung jawab utama untuk menangani ancaman terhadap perdamaian dan keamanan internasional, menentukan tindakan yang harus diambil dalam menangani konflik atau ancaman tersebut dan memastikan penerapan keputusan-keputusan yang diadopsi.

DK PBB terdiri dari 15 anggota, di mana lima di antaranya adalah anggota tetap yang memiliki hak veto. Anggota tetap memiliki kekuatan khusus untuk memblokir atau menghentikan resolusi adopsi dengan menggunakan hak veto mereka. Sepuluh anggota non-tetap dipilih oleh Majelis Umum PBB untuk masa jabatan dua tahun dan tidak memiliki hak veto.

Baca Juga: Pantai Kotabunan Makan Korban, Seorang Bocah Ditemukan Tak Bernyawa

DK PBB bertemu secara rutin untuk membahas isu-isu yang berkaitan dengan perdamaian dan keamanan internasional. Keputusan DK PBB memerlukan suara setuju minimal sembilan anggota, termasuk suara setuju dari semua anggota tetap yang memiliki hak veto. Keputusan DK PBB bersifat mengikat bagi semua anggota PBB dan anggota negara-negara diharapkan untuk mematuhi dan melaksanakan keputusan tersebut.

DK PBB memiliki peran kunci dalam menjaga perdamaian dan keamanan internasional, menangani konflik, menghindari ancaman perdamaian dan merespons krisis internasional. Namun, terkadang proses pengambilan keputusan di DK PBB dapat kompleks dan kontroversial, terutama karena adanya hak veto anggota tetap yang dapat mempengaruhi dinamika dan hasil keputusan.

Baca Juga: Dihadiri Bupati Sachrul, Acara Kenal Pamit Kapolres Boltim Penuh Haru

Hak veto adalah hak istimewa yang diberikan kepada beberapa negara anggota DK PBB untuk memblokir atau mengentikan adopsi resolusi oleh DK PBB.

Berikut lima negara yang memiliki hak veto dalam DK PBB.

1. Amerika Serikat (AS)

AS adalah salah satu dari lima anggota tetap DK PBB yang memiliki hak veto. AS telah menggunakan hak vetonya dalam beberapa kesempatan untuk memblokir resolusi yang dianggap bertentangan dengan kebijakan luar negeri atau kepentingan nasional AS.

2. Rusia

Rusia sebagai penerus Uni Soviet juga merupakan salah satu anggota tetap DK PBB yang memiliki hak veto. Rusia telah menggunakan hak vetonya dalam berbagai isu, terutama yang terkait dengan konflik di Timur Tengah dan Ukraina.

3. China

China adalah negara anggota tetap DK PBB yang memilki hak veto. China telah menggunakan hak vetonya dalam isu-isu yang terkait dengan Taiwan, Tibet dan hak asasi manusia.

4. Prancis

Prancis adalah negara anggota tetap DK PBB yang memilki hak veto. Prancis telah menggunakan hak vetonya dalam isu-isu yang berkaitan dengan Afrika, Timur Tengah dan Eropa.

5. Inggris

Inggris adalah negara anggota tetap DK PBB yang memilki hak veto. Inggris telah menggunakan hak vetonya dalam isu-isu yang berkaitan dengan Timur Tengah, Afrika dan Eropa.

Hak veto ini memberikan kekuatan istimewa kepada negara-negara tersebut dalam proses pembuatan keputusan di DK PBB dan dapat mempengaruhi dinamika geopolitik serta diplomasi internasional.***

Editor: Gazali Ligawa

Tags

Terkini

Terpopuler