Masih Ingat Aning Pelaku Mutilasi Bocah di Boltim ? Begini Nasibnya Kini 

- 18 Mei 2024, 09:59 WIB
Polres Boltim melakukan proses penyerahan tersangka Aning ke Kejakssan Kotamobagu
Polres Boltim melakukan proses penyerahan tersangka Aning ke Kejakssan Kotamobagu /Foto: Humas Polres Boltim/

BOLTIM NEWS - Kepolisian Resor Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menyampaikan kabar terbaru kasus mutilasi anak yang viral di Desa Tutuyan III, Kecamatan Tutuyan, Boltim, Sulawesi Utara (Sulut). 

Kasus mutilasi yang melibatkan tersangka Arnita Mamonto alias Aning (19) yang tega memutilasi korban TAM (8) dengan cara keji karena ingin mencuri perhiasan emas milik korban pada Kamis, 18 Januari 2024 itu kini memasuki babak baru. 

Dimana Polres Boltim telah menyerahkan tersangka dan barang bukti untuk tahap II kasus Aning, ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu, pada Kamis, 16 Mei 2024. 

Penyerahan tersangka beserta barang bukti tersebut di pimpin langsung Kasat Reskrim Polres Boltim AKP Denny Tampenawas. 

“Penyerahan tersangka dan barang bukti berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu Nomor: B/363/P.1.12/Eho.1/05/2024 tanggal 15 Mei 2024 yang menyatakan penyidikan sudah lengkap (P21), “ beber Kapolres Boltim AKBP Sugeng Setyo Budhi melalui Kasi Humas IPDA Reynold Wowor. 

Baca Juga: Dor, Pelaku Pencurian di Bolmut Akhirnya Berhasil Dibekuk Tim Resmob 

Kasi Humas mengatakan, pelaksanaan tahap II ini berjalan dengan aman dan lancar.

“Tahap II berjalan dengan aman dan lancar, Tim Resmob  dan Timsus Kilapang Polres Boltim juga ikut mengawal tersangka AM alias Aning,“ Ungkapnya. 

Kasi Humas Polres Boltim itu pun mengaku saat penyerahaan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kotamobagu Prima Poluakan. 

Halaman:

Editor: Faruk Langaru

Sumber: Humas Polres Boltim


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah