Babak Baru Kasus Aning, Polres Boltim Serahkan Tersangka ke Kejaksaan Kotamobagu

- 17 Mei 2024, 08:16 WIB
Polres Boltim melakukan proses penyerahan tersangka Aning ke Kejakssan Kotamobagu
Polres Boltim melakukan proses penyerahan tersangka Aning ke Kejakssan Kotamobagu /Foto: Humas Polres Boltim/

BOLTIM NEWS – Kasus pembunuhan  yang menghebohkan dan menjadi viral di Desa Tutuyan III, Kecamatan Tutuyan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara, yang melibatkan tersangka AM alias Aning (19) yang tega membunuh korban TAM (8) dengan cara keji karena ingin mencuri perhiasan emas milik korban yang terjadi pada Kamis (18/1/2024) kini masuk babak baru.

Dimana, pada Kamis (16/5/2024) Polres Boltim akhirnya menyerahkan tersangka dan barang bukti untuk tahap II kasus Aning, ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu, pada Kamis (16/5/2024) pukul 17.00 WITA.    

Penyerahan tersangka beserta barang bukti ini dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Boltim AKP Denny Tampenawas, S.Sos.

Baca Juga: Segera Masuk Kejaksaan, Keluarga Minta Tersangka Aning Dihukum Mati, Dinas PPPA Siap Kawal Proses Hukumnya

“Penyerahan tersangka dan barang bukti berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu Nomor: B/363/P.1.12/Eho.1/05/2024 tanggal 15 Mei 2024 yang menyatakan penyidikan sudah lengkap (P21), “ kata Kapolres Boltim AKBP Sugeng Setyo Budhi, SIK, M.Tr. Opsla melalui Kasi Humas IPDA Reynold Wowor, S.Sos.

Kasi Humas mengatakan, pelaksanaan tahap II ini berjalan dengan aman dan lancar.

“Tahap II berjalan dengan aman dan lancar, Tim Resmob  dan Timsus Kilapang Polres Boltim juga ikut mengawal tersangka AM alias Aning,“ ujar Kasi Humas.

Baca Juga: Reka Ulang 50 Adegan, Aning Terpelanting Rambutnya Ditarik, Lalu Siapa yang Bikin Sosok Pembunuh itu Terjatuh?

Lanjut Rey, saat penyerahaan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kotamobagu Prima Poluakan, SH, MH.

Halaman:

Editor: Faruk Langaru


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah