BOLTIM NEWS – Kasus pembunuhan yang menghebohkan dan menjadi viral di Desa Tutuyan III, Kecamatan Tutuyan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara, yang melibatkan tersangka AM alias Aning (19) yang tega membunuh korban TAM (8) dengan cara keji karena ingin mencuri perhiasan emas milik korban yang terjadi pada Kamis (18/1/2024) kini masuk babak baru.
Dimana, pada Kamis (16/5/2024) Polres Boltim akhirnya menyerahkan tersangka dan barang bukti untuk tahap II kasus Aning, ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu, pada Kamis (16/5/2024) pukul 17.00 WITA.
Penyerahan tersangka beserta barang bukti ini dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Boltim AKP Denny Tampenawas, S.Sos.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu Nomor: B/363/P.1.12/Eho.1/05/2024 tanggal 15 Mei 2024 yang menyatakan penyidikan sudah lengkap (P21), “ kata Kapolres Boltim AKBP Sugeng Setyo Budhi, SIK, M.Tr. Opsla melalui Kasi Humas IPDA Reynold Wowor, S.Sos.
Kasi Humas mengatakan, pelaksanaan tahap II ini berjalan dengan aman dan lancar.
“Tahap II berjalan dengan aman dan lancar, Tim Resmob dan Timsus Kilapang Polres Boltim juga ikut mengawal tersangka AM alias Aning,“ ujar Kasi Humas.
Lanjut Rey, saat penyerahaan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kotamobagu Prima Poluakan, SH, MH.