Kasus Money Politic, Polda Sulut Limpahkan 5 Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan

- 27 Februari 2024, 21:07 WIB
Polda Sulut menggelar konferensi pers terkait penanganan dua laporan kasus money politic.
Polda Sulut menggelar konferensi pers terkait penanganan dua laporan kasus money politic. /Foto: humas Polri.go.id

Diketahui, kasus-kasus terkait politik uang yang ditangani Ditreskrimum Polda Sulut ini dilimpahkan dari Bawaslu.

“Sebelumnya juga sudah dilakukan penelitian oleh Tim Gakkumdu yang terdiri dari pihak kepolisian, kejaksaan dan Bawaslu,” terang Thamsil.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Sulut menerangkan, tindak pidana Pemilihan Umum (Pemilu) adalah tindak pidana khusus bahkan tuntutannya pun khusus.

Baca Juga: Terpilih Jadi Tuan Rumah, WWF ke-10 di Indonesia Akan Dihadiri Puluhan Ribu Peserta

“Ada waktu-waktu yang ditetapkan juga khusus, baik pembahasan di Bawaslu, di penyidikan sampai kredensialan bahkan di pengadilan memiliki aturan yang khusus,” tutur Kombes Pol Siahaan.

Ditegaskannya, tidak ada intervensi dari pihak manapun dalam penanganan kasus politik uang yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Sulut tersebut.

“Sampai saat ini tidak ada intervensi, semuanya berjalan sesuai dengan koridor hukum. Hak Saksi silahkan, hak tersangka juga diberikan. Jadi tidak ada intervensi dari pihak manapun,” tandasnya. ***

Halaman:

Editor: Gazali Ligawa

Sumber: Humaspolri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x